MEDAN, KabarMedan.com | Penyidik di Unit Subdit Cyber Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan IK sebagai tersangka dalam kasus tulisan merendahkan terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 pada Rabu (21/4/2021). Saat ini, pria yang ditangkap oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) pada Minggu (25/4/2021) itu kini ditahan di Mapolda Sumut.
Dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (27/4/2021) pagi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, sebelumnya pihak POMAL menyerahkan IK ke Polres Pelabuhan Belawan pada Senin (26/4/2021) pagi. Pada saat itu juga POMAL membuat laporan di Polres pelabuhan Belawan.
Dikatakannya, IK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumuut. Namun, Hadi tidak menjelaskan detail pasal yang dilanggar oleh tersangka IK. “Iya benar. Sudah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Kasus IK sendiri, lanjut Hadi telah dilimpahkan dari Polres Pelabuhan Belawan ke Polda Sumut dan kini ditangani oleh Unit Subdit Cyber. “Saat ini ditangani di Polda, di Unit Subdit Cyber. Sampai sekarang masih dilakukan pendalaman. Masih dalam pemeriksaan, update lainnya nanti disampaikan,” katanya.
Hadi menambahkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan akhirnya tersangka IK mengakui telah membuat kata-kata tersebut dan diposting di akun Facebook-nya di group Aliansi Kuli Seluruh Indonesia. “Yang bersangkutan mengakui membuat kata-kata itu terus mempostingnya di akun Facebook-nya, yang ada group Aliansi Kuli itu,” katanya.
Saat ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku membuat kata-kata tersebut. “Motifnya apa, nanti saya tanya lebih dalam ke penyidik, karena sampai sekarang masih didalami. Yang pastinya dia mengakui, sudah jadi tersangka, dan ditahan,” katanya.
Bahwa dalam video yang beredar IK sempat tidak mengakui membuat komentar merendahkan dan viral, menurut Hadi, menyebut bahwa IK sudah mengakuinya. “Dia sudah mengakui kok. Dia mempostingnya sendiri di akun Facebook-nya . Pakai handphone-nya sendiri. Kan barang bukti hp dan segala macam sudah disita,” katanya. [KM-05]














