Upaya Rebut Pistol Petugas Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian Terpaksa Ditembak Mati

Ilustrasi pistol/senjata api/senpi. (Shutterstock)

MEDAN, KabarMedan.com | Dua pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus bongkat toko ditangkap oleh Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan. Keduanya adalah MR alias Entik (30) dan MD (23).

MR yang merupakan warga Jalan Pembangunan, Gang Pelajar terpaksa ditembak mati karena melawan saat diamankan. Ia berupaya merebut pistol petugas, hingga akhirnya ia ditembak di bagian dada.

Sementara MD, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Sedang diboyong ke Mapolrestabes Medan.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Salah satu pelaku berupaya melawan dan mengambil senjata petugas saat hendak ditangkap, terpaksa harus dilakukan tindakan,” ujarnya Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Jumat (8/4/2022).

Pelaku sebelumnya melakukan aksi bongkar toko di Jalan Pembangunan KM 12 No.10 Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kejadian tersebut dilaporkan ke polisi oleh pemilik toko bernama Suwardi (62).

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Pelaku melakukan aksinya tanggal 17 Januari 2022 lalu sekitar pukul 8, dengan cara menggunting seng toko dan menjebol tembok,” ungkapnya.

Kepada petugas, MD mengakui perbuatannya. Ia menyebut hasil pencurian yang ia lakukan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba. Sementara itu, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa pisau sangkur dan kunci L. [KM-06]