Viral, Video Pembubaran Jaran Kepang Ricuh di Sunggal, Seorang Perempuan Diludahi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut panitia final futsal yang melanggar protokol kesehatan, BG, ditetapkan sebagai tersangka. Begitupun Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky P Atmaja dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin dicopot dari jabatannya masing-masing. Foto : KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | Video keributan saat pembubaran pagelaran jaran kepang di Sunggal viral di media sosial sejak Selasa (6/4/2021). Di akun YouTube, Yanto Seni Budaya, tertulis berjudul ‘kesenian jaran kepang Di bubarkan sama Kepling dan hormas’ Video itu dilihat hingga 38.140 kali dengan 1.315 komentar. Di video itu juga tertulis keterangan sebagai berikut ;

‘assalamualaikum taman2 & sedulur2 Masi bersama saya di channel Yanto seni budaya Alhamdulillah pada kesempatan kali ini saya masih menampilkan konten kesenian kuda kepang yg berada di kota Medan Sumatra Utara pada kali ini kesenian kuda lumping grup Langen Budoyo yg nampil di jln merpati Medan Sunggal di bubarkan Kepling dan hormas karena tidak ada izin katanya padahal ini permintaan warga dan kutipan warga agar menampilkan hiburan di lingkungan jln merpati Medan Sunggal. tetapi salah 1 hormas ini kesenian yg musrik & LL buat pecinta kesenian jaranan tlg di jawab perkataan bapak hormas yg mengatakan itu di kolom komentar Yanto seni budaya trimakasih salam seni budaya salam santun dari Yanto seni budaya,’.

Baca Juga:  Polres Sergai Bantah Adanya Lapak Judi di Pantai Cermin: "Tidak Benar!, Sudah Lama Tutup"

Terlihat dari video itu, keributan bermula dari perdebatan seorang perempuan dan salah seorang anggota FUI yang hendak membubarkan pertunjukan yang digelar di tempat tersebut. “Tiap pesta main ini (kuda lumping). Di mana mana orang bebas,” ujar perempuan itu.

Mendengar teriakan itu, anggota FUI Medan yang berada di lokasi tidak senang. Dia kemudian maju dan meludahi perempuan tersebut. Akibat aksi itu, warga yang berada di lokasi terpancing emosi dengan ulah anggota organisasi itu. Keributan pun tidak bisa dielakkan.

Di dalam video juga disebutkan seni kuda lumping itu dibubarkan karena dianggap musrik. Beberapa saat kemudian salah satu anggota ormas tersebut maju dan meludahi wanita yang adu argument. Kontan, sejumlah warga emosi. Kerusuhan pun terjadi.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. “Iya benar ada kejadian. Itu kejadian di Sunggal. Dan sekarang sudah ada 3 laporan, 2 terkait penganiayaan dan 1 terkait penghinaan,” katanya, Jumat (9/4/2021) sore.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Dijelaskannya, yang membuat laporan penganiyaan yakni dari pihak FUI dan satu lagi dari masyarakat yang terlibat dalam kejadian tersebut. Laporan polisi itu atas nama pribadi. Sedangkan untuk kasus penghinaan, pelapornya dari pihak masyarakat. “(laporan kasus penganiayaan) itu yang dari FUI dan yang terlibat di situ. Atas nama pribadi, perorangan. Yang penghinaan dari masyarakat,” katanya.

Dikatakannya, laporan polisi itu dilakukan ke Polsek Sunggal namun kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dia tidak merinci berapa orang saksi yang sudah diperiksa. “Sudah ada beberapa orang saksi yang diperiksa,” ungkapnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.