
PORSEA, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri Balige di Porsea menetapkan Wakil Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu, sebagai tersangka. Ia terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan atas pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena), Desa Sionggang Utara (Desa Aek Natolu Jaya), Kecamatan Lumban Julu, dengan kerugian APBD Kabupaten Tobasa TA 2006 sebesar Rp 1,2 Miliar.
“Sudah jadi tersangka dan penetapan statusnya dilakukan penyidik pada November 2014 lalu,” kata Kepala Kejari Balige di Porsea, Parada Situmorang, saat berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (23/03/2015).
Dikatakan Parada, keterlibatan Liberty Pasaribu saat ia menjabat Sekda Tobasa pada tahun 2006. Dimana, proses pengalihan pembayaran gedung BLK Yaspena tidak dibayar sesuai ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar.
“Walaupun kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar telah dikembalikan, tetapi proses penyidikan tetap berlanjut,” katanya.
Ia mengaku, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejagung untuk melakukan proses pemeriksaan.
“Kejari telah memulai proses penyelidikan terhadap Wabup Tobasa pada Mei 2014, setelah menetapkan Drs Herijon Panjaitan, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ungkapnya. [KM-03]