MEDAN, KabarMedan.com | Pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) membuat warga resah. Pasalnya, tingkat kriminalitas diduga akan semakin meningkat. Warga Gaperta Ujung, Afdal mengeluhkan gelapnya jalan yang harus dilaluinya ketika pulang bekerja.
“Semalam saya lewat jalan asrama mau pulang kerumah, sekitar jam setengah sebelas malam itu gelap sekali. Saya khawatir dan ketakutan di jalan,” ungkapnya, Jumat (16/7/2021).
Kantornya yang berada di kawasan Jalan Setiabudi melewati Jalan Ringroad juga cukup mencekam. Mengingat kawasan tersebut masuk dalam kawasan LPJU yang dipadamkan, sesuai instruksi Walikota Medan, Bobby Nasution.
Bukan hanya soal kriminalitas, namun juga kecelakaan yang dapat terjadi karena kurangnya penerangan jalan. Mengingat banyaknya jalan berlobang di Kota Medan, membuat banyak pengguna kendaraan bermotor harus waspada.
“Sosialisasi lah yang benar, jangan asal dipadamkan. Apa gunanya dipadamkan. Kalau ada begal bagaimana, kalau jatuh karena masuk lobang bagaimana. Apa pemerintah berpikir sampai kesana. Saya hampir setiap hari pulang malam itu tuntutan pekerjaan,”keluhnya.
Sementara itu, Pengamat Sosial Universitas Negeri Medan, Bachrul Khair Amal menjelaskan pelaksanaan PPKM Darurat hendaknya tidak membuat warga semakin merasa susah. Pasalnya, kondisi saat ini sudah semakin sulit baik secara kesehatan maupun ekonomi. Hendaknya pemerintah tidak lagi menambah beban dengan peningkatan kriminalitas dengan dipadamkannya LPJU.
“Harus ada monitoring dan evaluasi. Kerawanan yang memunculkan ketakutan. Kesempatan dalam kesempitan pada lampu yang dipadamkan itu. Solusi yang paling tepat adalah bagaimana setiap peraturan seharusnya membawa ketenangan pada masyarakat,”paparnya.
Instruksi Walikota Medan ada 21 titik LPJU yang dipadamkan diantaranya Jalan seputaran Lapangan Merdeka, Jalan Zainur Arifin, Jalan Dr. Mansur, Jalan Setiabudi, Jalan Gagak Hitam atau kawasan Ringroad, Jalan Kapt. Muslim, Jalan Amir Hamzah, Jalan Adam Malik, Jalan Pandu, Jalan Halat, dan Jalan HM Joni.
Pemadaman sejumlah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ini memang bukan hanya terjadi di Kota Medan. Namun, kota lainnya juga mendapat keluhan dari masyarakatnya. Misalnya saja, Bali, Kediri dan Malang. Namun, banyak pihak juga menentang kebijakan pemadaman LPJU ini. Peningkatan tindak kriminalitas, serta mematikan usaha rakyat yang membuka usahanya di malam hari.
Dalam aturan PPKM Darurat sendiri tidak disebutkan ada pemadaman LPJU sebagai salah satu kewajiban. [KM-07]















