2 ons Ganja Dimusnahkan Polsek Sunggal

[Kabarmedan.com] -Sebanyak 2 ons ganja kering dimusnahkan Polsek Sunggal dihalaman Mako Polsek Sunggal, Senin (27/1/2014). Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung Kapolsek Sunggal, Kompol Eko Hartanto Sik Waka Polsek Sunggal AKP Gunawan dan dihadiri Jaksa Dewi Tarihoran dan Uli Sondang di hadapan tersangka.

Kapolsek Sunggal, Kompol Eko Hartanto usai pemusnahan menyatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan kepunyaan Hatorangan Tamba yang diamankan di kediamannya pada September 2013 lal.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

” Ini kita lakukan guna melengkapi dan melanjutkan proses berkas P21 tersangka, pihak kepolisian menggelar pemusnahan barang bukti dengan cara membakar ganja tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya, tersangka terancam hukuman minimal 7 tahun kurungan penjara. “Tersangka dikenakan pasal 114 subs 111 UU nomor 35 tentang narkotika. Untuk ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,” tandasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.