2 ons Ganja Dimusnahkan Polsek Sunggal

[Kabarmedan.com] -Sebanyak 2 ons ganja kering dimusnahkan Polsek Sunggal dihalaman Mako Polsek Sunggal, Senin (27/1/2014). Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung Kapolsek Sunggal, Kompol Eko Hartanto Sik Waka Polsek Sunggal AKP Gunawan dan dihadiri Jaksa Dewi Tarihoran dan Uli Sondang di hadapan tersangka.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Kapolsek Sunggal, Kompol Eko Hartanto usai pemusnahan menyatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan kepunyaan Hatorangan Tamba yang diamankan di kediamannya pada September 2013 lal.

” Ini kita lakukan guna melengkapi dan melanjutkan proses berkas P21 tersangka, pihak kepolisian menggelar pemusnahan barang bukti dengan cara membakar ganja tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Dijelaskannya, tersangka terancam hukuman minimal 7 tahun kurungan penjara. “Tersangka dikenakan pasal 114 subs 111 UU nomor 35 tentang narkotika. Untuk ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,” tandasnya. [KM-03]