2 ons Ganja Dimusnahkan Polsek Sunggal

[Kabarmedan.com] -Sebanyak 2 ons ganja kering dimusnahkan Polsek Sunggal dihalaman Mako Polsek Sunggal, Senin (27/1/2014). Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung Kapolsek Sunggal, Kompol Eko Hartanto Sik Waka Polsek Sunggal AKP Gunawan dan dihadiri Jaksa Dewi Tarihoran dan Uli Sondang di hadapan tersangka.

Baca Juga:  Warga Medan Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan Akibat Sebaran Kabut Asap

Kapolsek Sunggal, Kompol Eko Hartanto usai pemusnahan menyatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan kepunyaan Hatorangan Tamba yang diamankan di kediamannya pada September 2013 lal.

” Ini kita lakukan guna melengkapi dan melanjutkan proses berkas P21 tersangka, pihak kepolisian menggelar pemusnahan barang bukti dengan cara membakar ganja tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Warga

Dijelaskannya, tersangka terancam hukuman minimal 7 tahun kurungan penjara. “Tersangka dikenakan pasal 114 subs 111 UU nomor 35 tentang narkotika. Untuk ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,” tandasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here