MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur pada Selasa (1/2/2022) sore. Terungkap pelaku sudah beraksi puluhan kali di Medan maupun di Binjai. Keduanya kini mendekam di sel tahanan polisi.
Dikonfirmasi pada Kamis (3/2/2022) , Kasubbag Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan mengatakan, kedua tersangka berinisial FS (26), warga Jalan Kol. Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat dan temannya berinisial MF (24), warga Jalan Veteran, Helvetia.
Tersangka FS mengaku sudah 20 kali mencuri sepeda motor di sejumlah titik. Keduanya ditangkap di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung atas laporan korban berinisial HG (50), warga Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur
Dijelaskannya, pencurian itu terjadi pada Senin (31/1/2022) pukul 06.09 WIB, istri korban membangunkan suaminya karena melihat pagar rumahnya sudah terbuka dan sepeda motor Ninja R warna hijau sudah hilang dari garasi. Setelah diselidiki, akhirnya pelaku ditangkap di warnet.
“Pelaku sudah beraksi sebanyak 20 kali di sejumlah titik bersama komplotannya yang selalu berganti,” katanya. Dalam kasus ini, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan mengimbau kepada warga agar lebih berhati-hati saat memarkirkan sepeda motornya. Salah satunya dengan menggunakan kunci ganda.
Kepada wartawan, tersangka FS mengaku, sudah 5 kali beraksi di Kota Binjai, dan 15 kali di Kota Medan. Selama beraksi, dia tidak pernah sendiri Dia selalu bersama 2,3 atau 4 orang temannya. Sasaran mereka adalah sepeda motor yang diparkir di teras.
Di antara pelaku sering berganti peran, sebagai orang yang menunggu dan memantau sekeliling hingga sebagai eksekutor. Jika sepeda motor itu diparkirkan di dalam pagar, lanjut FS, maka dia akan merusak pagarnya dulu lalu mengambil sepeda motornya.
Dia pun mengaku pernah tertangkap dan diamankan di Polsek Deli Tua saat akan mencuri sepeda motor di kawasan Patumbak pada tahun 2019. Saat itu dia tidak diproses hukum karena belum ada barang bukti yang berhasil dicurinya.
“Terakhir kali dan ditangkap yang di Gang Pembangunan, Jalan Gunung Krakatau. Dijual ke Marelan,” katanya.
Dikatakannya, dia tidak peduli sepeda motor apa yang akan dicurinya. Namun ada harga sepeda motor berdasarkan jenisnya. Untuk sepeda motor bebek, harganya hanya Rp 1,2 juta. Sedangkan sepeda motor matic, harganya Rp 2 jutaan.
Ketika ditanya uangnya apakah digunakannya untuk narkoba, dia membantahnya. Dia mengaku uang itu digunakan untuk kebutuhan makan dan kos. “Uangnya untuk hidup lah pak. Untuk kos dan makan. Saya ngekos sama pacar,” katanya.
Tersangka MF mengaku sudah 6 kali mencuri sepeda motor. Hanya dua kali dia mencuri dengan FS. Dia mengaku pernah tertangkap dan dipukuli massa saat ketahuan mencuri sepeda motor di Kota Binjai pada 2016 dan dipenjara. [KM-05]














