MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Medan Baru menetapkan 24 orang yang diamankan di Karaoke Station, Jalan Wajir No 1, Kecamatan Medan Kota, Rabu (13/5/2015) dinihari sebagai tersangka.
Namun, dari 24 yang diamankan, hanya 5 orang yang ditahan karena mempunyai peran masing-masing. Sementara, 19 orang lainnya tidak ditahan, karena sebagai pengguna.
“Ke-24 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka, namun 5 orang yang kita tahan karena mempunyai peran. Satu pembeli dan empat orang menyuruh membeli. Yang 19 lainnya hanya memakai. Kita telah melakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo, Rabu (13/5/2015) sore.
Ada pun ke 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Puput Adi Pramudita alias Raden (31), Angga Syahputra (21), Yodi Guntur Tampubolon (23), M Yudistira (25), Rini Nurdiana Alias Ririn (27), Mimi Malini (25), Akbar Vadini (21), M Aslam Sitepu (23), Syawaluddin Wahab Hasibuan (37), Ina Nafisa Yusuf (24), Jhon Andresta Ginting (29), Al Arrafi (24), Yafis Ham (23), Arswendi Helmi (19), M Wairyas Prabowo (20), Sejahtera (22), Deni Irvandi (23), Indah Pratiwi (19), Rika Meliana (18), Okki Alnindra Yoes Prasadhana (23), Sri Agustin Lubis (20), Zulham Syahputra Harahap (28), Angga Syadinata Tobing (26), dan Novita Sari (20).
“Satu tersangka atas nama Puput Adi Pramudita alias Raden kita amankan di parkiran Karaoke Station. Untuk 23 lainnya kita amankan di KTV No 11 Karaoke Station. Dari pelaku kita mengamankan 1 bungkus rokok Dunhil yang berisi 10 butir pil ecstasy merk Mazda dan 2 butir pil ecstasy merk Superman, 1 unit mobil Toyota Agya BK 1723 CY, dan 2 unit HP,” jelasnya.
Dari Puput, polisi lalu menuju KTV No 11 dan mengamankan 23 orang lainnya yang hendak berpesta narkoba.
“Dari pengakuan Puput, ia disuruh membeli pil ecstasy itu secara patungan oleh Angga Syahputra Rp 350 ribu, M Yudistira Rp 350 ribu, Yodi Guntur Rp 170 ribu. Jadi untuk 12 butir ecstasy itu dibeli seharga Rp 800 ribu,” katanya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Untuk kelima tersangka yang ditahan kita kenakan pasal 112 subs 132 subs 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Sementara untuk 19 orang lainnya kita kenakan pasal pengguna,” pungkasnya. [KM-03]