3 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Tanjungbalai ini Akhirnya Tertangkap

Pelaku penganiayaan dengan sajam ini ditangkap personel Satreskrim Polres Tanjungbalai. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Setelah tiga bulan dalam pelarian, seorang pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai akhirnya berhasil dirinngkus personel Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, pada saat itu, Hendra (26) dianiaya oleh seseorang yang belum diketahui idengitasnya. Pelaku menganiaya korban dengan pisau. Korban mengalami luka tusukan di bagian pantat dan pinggang, kemudian luka sayatan di tangannya.

“Atas penganiayaan itu, orangtua korban, yakni Leli merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya, Kamis (2/9/2021) siang.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Dijelaskannya, dari laporan itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AH pada 13 Mei 2021 dan saat ini dalam proses penyidikan. Kemudian tim opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan. Hasilnya, salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan bernama Nanda (20).

Selanjutnya pada hari Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi tersangka Nanda berada di sebuah rumah di Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

“Setelah berhasil ditangkap, tersangka langhsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan,” katanya.

Dalam kasus ini, tersangka Nanda dikenakan pasal 170 ayat (2) ke subs. 351 ayat (2) Jo. 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana yakni tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan. [KM-05]