3 Orang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi RTH di Madina

MEDAN, KabarMedan.com | Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina), Rabu (24/7/2019).

“Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB di Kejati Sumut,” Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan.

Adapun ketiga tersangka yang ditahan adalah Rahmadsyah Lubis selaku Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina, Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar masing-masing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Ketiganya langsung dibawa menuju Rutan Tanjung Gusta Medan,” ucap Sumanggar.

Sumanggar menuturkan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan pertimbangan dari penyidik kasus ini. Penetapan penahanan ini juga sudah ditandatangani oleh Kepala Kejati Sumut.

“Salah satu pertimbangannya adalah untuk memudahkan penyidikan. Agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.

Sumanggar menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. Ini sesuai dengan hasil audit akuntan publik.

“Modusnya, ketiga tersangka ini mengerjakan proyek itu tanpa perencanaan dimana, dibangun di lahan sempada atau bantara sungai tanpa ada izin pihak terkait. Selain itu proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender,” jelasnya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Sumanggar juga menambahkan bahwa dalam kasus ini banyak instansi yang terlibat dalam pengerjaannya. Namun saat ini penyidik masih fokus untuk dinas Perkim Madina.

“Itu bukan di satu dinas saja pengerjaanya, ada Dispora, Dinas PU. Namun kita fokus di Dinas Perkim dulu baru nanti kita kembangan ke arah sana,” tambahnya. [KM-05]