4 Orang Ditangkap, Terkait Peredaran 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi dari Malaysia

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Raffles Marpaung memaparkan pengungkapan kasus peredaran 13 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi dengan 4 orang tersangka warga Tanjung Balai.

MEDAN, KabarMedan.com | Empat orang ditangkap terkait peredaran 13 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia ke Tanjung Balai. Dari empat pelaku, satu di antaranya adalah pengendali yang melibatkan adik iparnya sebagai penerima dari dua orang nahkoda yang disuruhnya mengambil di tengah laut. Mereka mendapatkan upah Rp 20 juta/kg sabu-sabu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Raffles Marpaung mengatakannya ketika konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Senin (27/12/2021) sore. Dijelaskannya, pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka SAS (34) dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 9 gram.

Selanjutnya dikembangkan dan diketahui pelaku lain berinisial PS (27) yang tak lain adalah adik ipar SAS sebagai penerima sabu-sabu dan ekstasi yang diambil oleh dua nahkoda berinisial S (48) dan KA (42). SAS, kata Riko, ditangkap di Medan. Sebelumnya, SAS datang ke Medan bersama dengan istri dan anaknya serta menginap di hotel. Saat istri dan anaknya diinapkan di hotel, tersangka SAS berpindah-pindah tempat.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Setiap kali ada pengiriman sabu-sabu dari Tanjung Balai ke Medan, tersangka SAS juga berada di Medan. SAS, kata Riko, diketahui telah berkomunikasi dengan dua nahkoda di Tanjung Balai bahwa dia akan menerima kiriman sabu-sabu dari Malaysia sebanyak 13 kg dan ekstasi 10 ribu butir. Sehigga dua nahkoda itu lah yang diperintahkannya mengambilnya di tengah laut.

Setelah diambil, barang-barnag tersebut diserahkan kepada PS. Timnya kemudian turun ke Tanjung Balai untuk menangkap ketiga pelaku. Dari tangan PS, pihaknya menyita sebanyak 13 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Sabu-sabu itu, kata dia, dibungkus dengan kemasa teh Cina. Keempat pelaku yang merupakan warga Teluk Nibung, Tanjung Balai itu dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo 132 UU RI No. 35/2009 tengang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Dalam pengakuannya, SAS mendapat upah Rp 20 juta untuk penjualan 1 kg sabu-sabu. Sabu-sabu itu didapatkannya hanya dengan menghubungi orang di Malaysia. Sedangkan pengambilan dilakukan di tengah laut. Dia mengaku sudah 4 kali melakukan ini dengan jumlah antara 3 – 4 kg. Transaksi yang terakhir adalah yang paling besar dilakukannya.

Hal serupa diungkapkan oleh tersangka KA yang diperintahkan SAS untuk mengambil sabu-sabu itu di tengah laut dari seseorang yang mengirimkannya dari Malaysia. Dia mengaku mendapatkan uang Rp 20 juta dari tiap kg sabu-sabu yang dibawanya. [KM-05]