4 Tahun Jadi Buronan, Robby Meyer Ditangkap di Rumahnya

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria bertubuh tambun bernama Robby Meyer (56) ditangkap Ditreskrimum Polda Sumut di rumahnya di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Selasa (10/9/2019) pada sekitar pukul 06.00 wib. Robby adalah buronan polisi sejak dikeluarkannya surat daftar pencarian orang (DPO) oleh Polrestabes Medan pada 27 Januari 2105.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Ryan mengatakan, penangkapan Robby bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaannya pada Senin (9/9/2019) pagi. Pukul 23.00 wib, pihaknya mengecek alamat yang diduga menjadi tempat tinggal tersangka.

“Sempat menunggu selama 7 jam. Dari jam 11 malam, sampai jam 6 pagi. Karena diketuk, digedor, tidak membuka pintu,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (12/9/2019).

Dijelaskannya, perkara yang menjerat Robby terkait dengan pemalsuan surat, menggunakan surat palsu, dan menempatkan keterangan palsu di atas surat otentik, yakni penguasaan lahan seluas 5 hektare di Medan Polonia. Laporan Polisi (LP) kasusnya sendiri, dilakukan di Polrestabes Medan pada 2010.

Tersangka menggunakan Uittreksel sebagai pegangannya. Menurut keterangan ahli, termasuk BPN dan lainnya menyebutkan bahwa Uittreksell bukanlah alas hak. Kasus ini, tahun 2011 penanganannya dihentikan.

Pelapor, bernama Arsyad Lis (PT ADP) mengajukan gugatan prapid dan dikabulkan oleh pengadilan yang memerintahkan dilakukannya penyidikan sehingga kasus ini dibuka kembali.

Bahkan, sudah dibuat gelar perkara di Biro Pengawasan dan Penyidikan (Biro Wasidik) Bareskrim Mabes Polri yang menyampaikan hal sama. Sehingga berlanjut dikeluarkannya surat DPO oleh Polrestabes Medan pada 27 Januari 2015.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Dikatakan Andy, lahan seluas 5 hektare ini adalah bagian dari 47 hektare yang secara utuh dimiliki korban untuk membangun perumahan masyarakat. Dalam prosesnya, 42 hektare sudah terbit surat alas hak dan di 5 hektare sisanya inilah Robby masuk dengan alas hak Uittreksel.

Meskipun LP dilakukan di Polrestabes Medan, Polda dalam bertugas membantu memonitor sejumlah DPO yang ditebar. Kebetulan, lanjut dia, keberadaan Robby termonitor pihaknya langsung meresponnya dengan melakukan penangkapan.

“Kalau dihitung, nilai aset tanah itu mencapai Rp 100 miliar. Itu kalau dihitung harganya Rp 2 juta/meter,” katanya.

Kasus ini, lanjut Andy, tahun 2011 penanganannya dihentikan. Kemudian oleh pelapor, bernama Arsyad Lis dilakukan gugatan prapid dan dikabulkan pengadilan serta memerintahkan dilakukannya penyidikan sehingga kasus ini dibuka kembali.

Bahkan, sudah dibuat gelar perkara di Biro Pengawasan dan Penyidikan (Biro Wasidik) Bareskrim Mabes Polri yang menyampaikan hal sama. Sehingga berlanjut dikeluarkannya surat DPO oleh Polrestabes Medan pada 27 Januari 2015.

Dikatakan Andy, lahan seluas 5 hektare ini adalah bagian dari 47 hektare yang secara utuh dimiliki korban untuk membangun perumahan masyarakat. Dalam prosesnya, 42 hektare sudah terbit surat alas hak dan di 2 hektare sisanya inilah Robby masuk dengan alas hak Uittreksel.

Meskipun LP dilakukan di Polrestabes Medan, Polda dalam bertugas membantu memonitor sejumlah DPO yang ditebar. Kebetulan, lanjut dia, keberadaan Robby termonitor pihaknya langsung meresponnya dengan melakukan penangkapan.

Selain menangkap Robby, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang ada di dalam 7 dokumen, yakni asli surat pernyataan penguasaan fisik yang ditandatangani Lurah Polonia, satu salinan akta pelepasan hak atas tanah dan ganti rugi ditandatangani oleh notaris Rahmawati Siregar.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

“Sekilas yang saya pelajari, kita terima dari Poltabes, informasi awal bahwa ada satu bidang yang sempat dijual. Di sini saya lihat, fam-nya mirip-mirip sama tersangka juga namanya Mario Meyer nanti kita ungkap di dalam proses penyidikan,” katanya.

Kepada wartawan, Robby Meyer mengatakan, selama lima tahun dirinya tetap di Medan dan tidak lari. Dikatakannya, pada waktu dilaporkan dan diperiksa dan tidak dituduh menggunakan surat-surat ini (tujuh dokumen). Menurutnya, surat-surat tersebut sudah dibatalkan karena pengukurannnya salah.

“Bukan lima hektare. Semua itu saya sudah ukur 98 hektare dan terdiri dari Uittreksell. Uittreksell itu artinya, setelah saya dapat dari BPN, S3 doktor, pak Jamal namanya,” ucapnya.

Belum selesai dijelaskannya, langsung dipotong Andy dan mengatakan untuk menjelaskannya kepada penyidik, bukan kepada media. Tak lama kemudian, Robby pun digelandang menuju ruang tahanan Polda Sumut. Kepada wartawan, Andy mengatakan, bisa saja tersangka mengaku dirinya berada di Medan dan tidak lari.

Andy kembali menjelaskan tentang Uittreksell dengan perumpamaan. Seseorang bernama Gibson mempunyai tanah, lalu dipinjamkannya kepada Teguh. “Ini cerita dulu. Gibson kasih izin ke Teguh. Guh, kau mau nanam, tanam lah. Selesai tanam, kan tidak beralih. Itu bukan alas hak, tapi hanya izin pakai saja,” katanya. [KM-05]