Cabuli ABG Keterbelakangan Mental hingga Hamil, Pria di Padangsidimpuan Diciduk Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria di Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditangkap polisi.

Pria berinisial AH (56) ditangkap karena diduga mencabuli wanita berusia 19 tahun hingga hamil.

“Benar, yang bersangkutan ditangkap karena diduga melakukan pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang H Tarigan saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:  Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Sarang Narkoba Desa Kota Pari

Bambang mengatakan, kasus ini terungkap saat ibu korban curiga karena anaknya sudah 4 bulan tidak mengalami menstruasi.

Sang ibu lalu memeriksakan korban ke bidan dan hasilnya korban positif hamil 4 bulan.

“Setelah ditanyakan korban menjelaskan yang menghamilinya adalah AH,” ujarnya.

Orang tua korban yang keberatan melaporkan peristiwa ini ke polisi. Petugas Satreskrim Polres Padangsidimpuan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap AH pada Senin (22/6) malam.

Baca Juga:  Persiapan Matang, Eko Purjianto Optimis PSMS Raih Tiga Poin di Palembang

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap AH. Iya (korban keterbelakangan mental),” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here