MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria di Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditangkap polisi.
Pria berinisial AH (56) ditangkap karena diduga mencabuli wanita berusia 19 tahun hingga hamil.
“Benar, yang bersangkutan ditangkap karena diduga melakukan pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang H Tarigan saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).
Bambang mengatakan, kasus ini terungkap saat ibu korban curiga karena anaknya sudah 4 bulan tidak mengalami menstruasi.
Sang ibu lalu memeriksakan korban ke bidan dan hasilnya korban positif hamil 4 bulan.
“Setelah ditanyakan korban menjelaskan yang menghamilinya adalah AH,” ujarnya.
Orang tua korban yang keberatan melaporkan peristiwa ini ke polisi. Petugas Satreskrim Polres Padangsidimpuan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap AH pada Senin (22/6) malam.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap AH. Iya (korban keterbelakangan mental),” pungkasnya. [KM-03]














