MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang YouTuber di Medan ditangkap karena diduga menyebarkan video bohong atau hoaks, Selasa (18/8/2020).
Kedua YouTuber bernama Joniar Nainggolan atau lebih dikenal Joniar News Pekan dan Benni Eduward Hasibuan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa berawal pada Senin (11/8/2020), saat korban Johansen Ginting dihubungi temannya yang sedang melihat youtube.
Rekan korban mengatakan bahwa akun youtube Joniar News Pekan mengunggah video yang menyebutkan korban sebagai pemilik kendaraan BK 1212 JG nungga pajak Rp 3,7 juta.
“Ini secara pribadi korban keberatan dibilang menunggak pajak, padahal membayar pajak,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Rabu (19/8/2020).
Selain itu, korban merasa keberatan dan dirugikan karena video yang disebar mengandung berita bohong atau hoaks.
Berdasarkan laporan itu, polisi memeriksa saksi-saksi termasuk petugas pajak yang kemudian menerangkan bahwa korban tepat waktu membayar pajak tepat waktu.
“Polisi juga memeriksa saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara. Penyidik juga melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan tersangka,” jelasnya.
Keduanya diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A Ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs Pasal 14 ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Akun Joniar News Pekan memiliki 209 video dengan 115.000 subscriber sejak 20 Oktober 2018. Tertulis dalam keterangan tentang akun tersebut, Dukung Pemerintah ‘Mari Bergandengan Tangan Berantas Pungli’.
Di beberapa video yang diunggahnya, Joniar Nainggolan terlihat bersama dengan Benni Eduward Hasibuan. Video yang diunggah umumnya terkait dengan kinerja kepolisian lalu lintas di sejumlah titik di Kota Medan. [KM-05]