
MEDAN, KabarMedan.com | Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Medan diimbau untuk tetap menjaga netralitasnya dalam pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada 9 Desember mendatang. ASN yang melanggar akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita tetap tekankan itu. Netralitas ASN. Kalau ditemukan tentunya sesuai aturan kita akan tindak. Ada Panwaslu dan Bawaslu,” katanya saat ditemui di gedung Andromeda, eks Bandara Internasional Polonia Medan (Lanud Soewondo) pada Selasa (17/11/2020) siang.
Tak cuma soal netralitas ASN, Arief menyentil penempatan alat peraga kampanye yang tidak pada tempatnya. Walaupun tidak banyak, pihaknya masih menemukan alat peraga yang dipasang di pohon-pohon. Alat peraga semestinya ditempatkan di tempat yang memang diperkenankan.
“Terutama untuk di pohon, jangan lah. Karena kita masih dapati walaupun tidak banyak. Apa sih salahnya pohon, kan nggak ada salah kok dipaku,” katanya.
Menurutnya, pemasangan alat peraga dengan memaku pohon justru dapat menimbulkan imej yang tidak baik dan merugikan calon. “Malah mungkin merugikan si calon sendiri kalau alat peraga tidak tertib. Kita kan semakin dewasa, masak pohon dipakuin gitu. Dulu kita lihat banyak, sekarang tidak lagi. Jadi mohon lah tidak lagi. Kita lalui tahapan pilkada ini dengan tertib,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pjs. Wali Kota Medan, Arief Trinugroho bersama dengan rombongan meninjau tempat sortir dan pelipatan surat suara pemilihan kepala daerah di Gedung Andromeda, eks Bandara Internasional Polonia Medan (Lanud Soewondo) pada Selasa (17/11/2020) siang.
Di tempat tersebut sebanyak 125 orang petugas mensortir dan melipat surat suara sebanyak 1.643.175 lembar dan 2.000 surat suara tambahan untuk persiapan jika terjadi pemungutan suara.
Komisioner KPU Divisi Parmas dan SDM, Edy Suhartono mengatakan, jumlah surat suara sebanyak 1.643.175 sudah termasuk 2,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.601.001. Ditambah 2.000 lembar surat suara dipersipkan jika terjadi pemungutan suara ulang. [KM-05]













