Bea Cukai Sumatera Utara Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliar

MEDAN, KabarMedan.com | Barang-barang hasil penindakan Bea dan Cukai Sumatera Utara senilai Rp 2,6 miliar berupa pakaian bekas, minuman keras, obat-obatan hingga air softgun dimusnahkan pada Kamis (3/12/2020) siang di halaman kantor Bea Cukai Belawan.

Saat konferensi pers, Kepala Kantor Bea dan Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari Kantor Bea Cukai Belawan, Medan dan Kuala Tanjung.

Secara rinci dijelaskannya, barang-barang tersebut, untuk barang impor yakni 847 balpres pakaian bekas, sepatu, dan tas, kemudian 601 packages obat-obatan, alat kontrasepsi, kosmetik dan lainnya, 246 pcs pestisida, kompresor, sparepart motor, air soft gun, dan lainnya.

Sedangkan untuk barang kena cukai berupa rokok ilegal sebanyak 2.532.000 batang, dan minuman keras atau minuman mengandung etil alkohol sebanyak 260 botol. “Total perkiraan nilai barang sebagaimana disebutkan sekitar Rp 2,6 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Dijelaskannya, penindakan ini adalah hasil kerjasama dengan pihak TNI-Polri. Oza menambahkan, barang impor tersebut dilakukan penindakan karena dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil, seperti PHK.

Lebih dari itu yakni potensi terjangkitnya penyakit menular dan menurunkan harga diri bangsa. Selain itu, juga karena adanya pembatasan barang impor. Barang-barang tersebut, lanjutnya, tidak dapat memenuhi perizinan impor dari instansi terkait.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Kemudian mengenai barang kena cukai, ujarnya, peredaran barang tersebut dapat menurunkan penerimaan negara dari sektor negara dari sektor cukai dan membuat pabrik rokok mengalami penurunan penjualan dan dapat terjadi PHK.

Pantau di lapangan, pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan dan pemecahan. Dimulai dari.oembakaran rokok, pakaian, kosmetik dan lainnya di drum, kemudian memecahkan botol minuman keras dan pemotongan air softgun dengan gerenda.

Dalam pemusnahan barang ilegal tersebut dihadiri oleh TNI, Kejaksaan, dan Polisi. Tidak hanya itu, Bupati Batu Bara Zahir, Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu. [KM-05]