Penyelundupan 16 Kg Sabu dengan Modus Baru Digagalkan, 1 Orang Tewas

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin saat memaparkan pengungkapan penyelundupan 16 kg sabu.

MEDAN, KabarMedan.com | Penyelundupan 16 kg narkotika jenis sabu jaringan Riau – Sumut dan Aceh – Medan berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan 11 orang ditangkap, 1 di antaranya tewas. Para pelaku menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas.

“Ini adalah modus baru, para pelaku menyimpan di sepatu dan paket kado, mengingat saat ini menjelang perayaan perayaan Natal,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Medan, Kamis (17/12/2020).

Dijelaskannya, pengungkapan ini bermula dari penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka inisial MR pada Minggu (6/12/2020) di kawasan Jalan Gudang Garam Pantai Cermin, Sergai dengan barang bukti 2 kg sabu yang disimpan dalam kemasan teh hijau merk Qing Shan.

Selanjutnya dari keterangan MR, kembali dilakukan penangkapan SF dan MS di Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal pada Senin (7/12/2020) dengan barang bukti 1.012,8 gram sabu yang disembunyikan dalam sepatu yang mereka gunakan. “Saat diinterogasi, mereka mengaku bahwa akan ada pengiriman lainnya dari Aceh menuju Medan,” jelasnya.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Atas keterangan tersebut, lanjut Martuani, petugas lalu melakukan pengembangan dengan menangkap AR dan AJ di Jalan TB Simatupang Kampung Lalang Medan Sunggal, pada Selasa (8/12/2020) dengan barang bukti sabu 1.010,9 gram sabu dari dalam tas ransel. Dari keduanya kembali diketahui ada 3 orang yang membawa sabu dari Aceh ke Medan.

“Sehingga kembali dilakukan penangkapan kepada ketiganya yakni ZI, SM dan SA di Jalan Medan Binjai Km 13,5. Dari mereka didapatkan 1.976,7 gram sabu yang juga disimpan dalam sepatu,” terangnya.

Dari keterangan ketiganya pula, diketahui ada seorang laki-laki di Jalan Sei Serayu Medan yang memiliki narkotika. Sehingga pada Kamis (10/12/2020) dilakukan pengembangan dan menangkap DL dengan barang bukti 3 Kg sabu yang disimpan dalam kotak kado.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Dari pengakuan DL kembali diketahui bahwa dia masih ada menyimpan sabu lainnya di kediamannya di Jalan Rajawali Perumahan Elit Rajawali Medan Sunggal. Dari dalam kamarnya didapatkan 1 kg sabu.

“Dari DL juga diketahui jika akan ada pengiriman jenis sabu dari Aceh ke Medan,” ucapnya.

Berkat keterangan itu, sambung Martuani, petugas mendapati 2 unit mobil di Jalan Lintas Langkat – Aceh Besitang sehingga dilakukan pengejaran. Dari mobil Toyota Inova BL 1755 CH berhasil diamankan HN, namun tidak ditemukan narkotika pada dirinya.

Namun dari keterangan HN, diketahui bahwa ada seorang laki-laki dengan mobil Inova 1213 LF didepannya, sehingga kembali dilakukan pengejaran. Tetapi mobil itu tidak mau berhenti dan malah menabrakkan mobilnya ke petugas, dan terpaksa harus diberikan tindakan tegas kepada tersangka LJ.

“Saat dalam perjalanan ke RS Bhayangkara tersangka LJ meninggal dunia. Namun darinya didapatkan barang bukti sebanyak 6 kg sabu,” ujarnya. [KM-05]