
MEDAN, KabarMedan.com | Seorang karyawan swasta berinisial HM (42) ditangkap Polres Binjai karena memalsukan data diri dan istrinya untuk mendapatkan asuransi. Aksinya yang pertama dia berhasil dan telah menerima puluhan juta rupiah di rekeningnya. Aksinya terbongkar ketika hendak memalsukan data istrinya meninggal dunia untuk mendapatkan warisan.
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutarjo yang didampingi Kasat Reskrim Akp Yayang Rizki Pratama, menjelaskan, pemalsuan surat dan penipuan itu dilakukan oleh warga Kecamatan Binjai Timur atau Kelurahan Simalingkar Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
“(bermula) pada tanggal 6 Februari 2020, tersangka membeli produk asuransi BNI LIFE DIGI MICRO PROTECTION ke PT. BNI LIFE INSURANCE secara online dengan menggunakan nomor HP dan email dengan membayar premi Rp 54.000 dengan cara ditransfer,” katanya, Selasa (22/12/2020).
Dari situ selanjutnya tersangka mendapakan polis asuransi. Sebulan kemudian, tepatnya pada tanggal 7 Maret 2020 tersangka membuat surat palsu tentang surat keterangan kematian dari Kepala Desa Tunggorono. Tersangka juga memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dan membuat formulir klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya berinisial ES.
“Pada tanggal 9 Maret 2020, tersangka mengirim formulir klaim asuransi dengan melampirkan fotocopy KTP dan SIM C atas nama istrinya, foto copy KK dan surat keterangan kematian serta surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang telah tersangka palsukan,” katanya.
Surat itu, lanjut Romadhoni, dikirimkan kepada PT. BNI LIFE INSURANCE yang beralamat di Centential Tower 9 Floor jalan Gatot Subroto Kav.24-25 Jakarta dengan mengunakan jasa pengiriman Tiki. Kemudian pada tanggal 30 Maret 2020, PT. BNI LIFE INSURANCE sudah memberikan uang santunan kepada tersangka dengan jumlah Rp. 90.000.000 dengan cara transfer rekening bank BNI atas tersangka.
Setelah mendapatkan puluhan juta dari hasil memalsukan data kematian, tersangka kembali mengulanginya. Sehingga, pada Rabu (16/12/2020) pihak PT. BNI LIFE INSURANCE membuat laporan ke Polres Binjai tentang pemalsuan surat dan penipuan karena mengetahui tersangka HM belum meninggal dunia.
“Sehinga pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Damar, Kelurahan Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum,” katanya.
Mengenai hal tersebut, Kasubbag Humas Polres Binjai, Siswanto Ginting menjelaskan, tersangka sudah sukses melakukan pemalsuan data bahwa dirinya telah meninggal dunia akibat laka lantas dan sudah menerima asuransi dari PT BNI life sebesar Rp 90 juta.
“Kemudian karena berhasil lalu dibuatnya lagi data palsu untuk istrinya telah meninggal dunia dan sebagai ahli waris tersangka sendiri padahal dalam data PT BNI life yang bersangkutan udah ninggal,” katanya.
Dijelaskannya, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 263 ayat (1),(2) dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. [KM-05]













