
MEDAN, KabarMedan.com | Kasus penipuan tercatat sebagai kasus tindak pidana tertinggi yang tercatat sepanjang tahun 2020 di wilayah hukum Polrestabes Medan. Disusul dengan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Kasus tindak pidana penipuan menjadi kasus tertinggi yang tercatat sepanjang tahun 2020 di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan jumlah 1.215 kasus. Tahun 2019 tercatat sebanyak 879 kasus,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam Konfrensi Pers Akhir Tahun di mapolrestabes Medan, Kamis (31/12/2020) siang.
Selain kasus penipuan, kasus kejahatan 3C juga masih mendominasi dengan jumlah yang tak kalah tinggi. Kasus curas tahun 2019 sebanyak 301 kasus, tahun 2020 sebanyak 289 kasus. Kemudian curat tahun 2019 sebanyak 1.073 kasus, dan tahun 2020 sebanyak 1.028 kasus. Kasus curanmor tahun 2019 sebanyak 1.173 kasus dan tahun 2020 sebanyak 1.072 kasus.
Secara keseluruhan, jumlah tindak pidana di wilayah hukum Polrestabes Medan sepanjang tahun 2019 sebanyak 7.260 kasus dengan penyelesaian sebanyak 5.158 kasus. Tahun 2020, 7.726 kasus dengan penyelesaian sebanyak 5.209 kasus.
Beberapa kasus yang menonjol selama tahun 2020 yakni pengungkapan kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaludin pada awal tahun. Kemudian kasus curas pembunuhan mahasisiwi oleh sopir angkot di bulan April. Pembunuhan di komplek Cemara Asri di bulan Mei.
Kemudian kasus pembunuhan di bengkel cat mobil di Desa Sampali di bulan Mei. Prostitusi artis di bulan Juli dan kasus korupsi di Kantor Pos Medan dengan kerugian hampir Rp 2,1 miliar. Kemudian kasus perdagangan kulit harimau atau bagian tubuh dari satwa dilindungi. [KM-05]













