Dua Moge Harley Davidson Ditahan di Mapolrestabes Medan, Ini Sebabnya

Dua unit sepeda motor Harley Davidson ini ditilang dan ditahan di Mapolrestabes Medan karena pengendaranya tak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Foto : KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | Satlantas Polrestabes Medan menilang dua unit sepeda motor Harley Davidson karena kedua pengendaranya tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Untuk sementara ini kedua motor gede (moge) itu ditahan di Mapolrestabes Medan.

Dua unit sepeda motor Harley Davidson ‘digelandang’ masuk ke halaman parkir belakang Mapolrestabes Medan pada Kamis (31/12/2020). Dua pria yang enggan membuka helmnya. Kedatangan dua moge itu menjadi pusat perhatian pengunjung. Bahkan tak sedikit yang berfoto sambil duduk di atas joknya.

Dikonfirmasi mengenai keberadaan 2 moge itu, usai konferensi akhir tahun 2020 Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan dengan singkat saja. “(karena)elanggaran lalu lintas. Setelah dicek, belum dapat tunjukkan surat-surat. (tindakan dilakukan) mengamankan, tilang. Sama saja pelanggaran lalu lintas lain, tak ada yang istimewa,” katanya.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar mengatakan, kedua sepeda motor itu ditilang di Simpang Jalan Jati, Medan yang jaraknya sekitar 1 km dari Mapolrestabes Medan. Dijelaskanya, kedua pengendara tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah sehingga dilakukan penindakan.

“Pada saat kita tanyakan dokumen yang tak bisa menunjukkan bukan berarti tidak ada. Pengendara tak bisa menunjukkan dokumen yang sah sehingga kita lakukan penindakan. Sementara kita tahan,” katanya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Menurutnya, keduanya ditilang atas pelanggaran tidak sesuainya plat dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Selain itu, pengendara juga tidak bisa menunjukkan dokumen. “Platnya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri, kemudian juga tidak dapat mengeluarkan dokumen, nah itu yang kita masukkan ke dalam tilang,” ujarnya. [KM-05]