Terpidana Perdagangan Orang di NTT Ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumut

Ilustrasi penangkapan Foto : Pixabay

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang DPO terpidana kasus perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur berinisial SA alias Ko Aven ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, dari Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian disebutkan, penangkapan terhadap terpidana ini, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu yang diwakili oleh Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur per tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Selanjutnya, kata mantan Kajari Medan ini, Tim Intelijen langsung bergerak ke alamat terpidana dan salah seorang tim menyamar sebagai warga masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumahnya yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang.

“Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” ujarnya, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membawa terpidana Stefen Agustinus ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. “Tidak ada perlawanan pada saat tim kita mengamankan terpidana di rumahnya,” kata Asintel. [KM-05]