MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang pemuda berinisial R (18) dan LAM (19) ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang atas kasus rudapaksa terhadap pelajar berusia 16 tahun. Polisi masih mengejar 5 orang lain yang identitasnya sudah diketahui.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, Jumat (22/1/2021) mengatakan kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Galang. Sementara lima pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran masing-masing berinisial M (24), RR (23), I (24), LAT (22) dan YS (21).
“Pengungkapan perbuatan cabul itu berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor M,” katanya.
Dikatakannya, Perbuatan ketujuh pelaku dilakukan sebanyak empat kali mulai dari Januari hingga April 2020. Setelah menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 81 ayat (2) subsidair pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. [KM-05]














