Personel Brimob Gantikan Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut panitia final futsal yang melanggar protokol kesehatan, BG, ditetapkan sebagai tersangka. Begitupun Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky P Atmaja dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin dicopot dari jabatannya masing-masing. Foto : KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | Dua personel dari Brimob Polda Sumut akan mengisi jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan, dan Kanit Reskrim Polsek Medan kota, menggantikan AKP Ricky P Atmaja dan Iptu Ainul Yaqin yang dicopot gara-gara viralnya pertandingan final futsal yang melanggar protokol kesehatan pada Minggu (31/1/2021) di GOR Mini Pancing, Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakannya ketika dikonfirmasi di kantornya pada Kamis (4/2/2021) pagi. Dijelaskannya, pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan (AKP Ricky P Atmaja) karena lokasi turnamen itu diselenggarakan di wilayahnya. “Diduga Kapolsek ini lalai. Tak mengetahui secara detail. Ataupun deteksi dini sangat lemah,” katanya.

Kemudian, Kanit Reskrim di Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, walaupun keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut secara pribadi, namun karena dia seorang anggota Polri yang semestinya menjadi contoh dan panutan. “Terutama di masa pandemi ini, untuk memberikan edukasi. Teman-teman bisa lihat di turnamennya itu banyak penonton kemudian tidak mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Dijelaskannya, untuk jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, akan diisi dari personel Brimob Polda Sumut. Hadi tidak merinci siapa sosok yang akan duduk menggantikan AKP Ricky P Atmaja dan Iptu Ainul Yaqin. Sebelum pengganti dari Brimob bertugas, nantinya akan segera dilakukan proses serahterima jabatan.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Hadi juga tidak merinci kapan akan dilaksanakan serahterima jabatan tersebut. “Penggantinya dari Brimob. Pastinya ada serahterima Jabatan. Untuk disegerakan serahterima,” katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengamankan dan menetapkan penyelenggara turnamen berinisial B sebagai tersangka dalam kasus final futsal yang viral di media sosial. Tersangka juga mencatut nama Polda Sumut untuk memudahkan dan memperlancar jalannya pertandingan.

Tersangka membuat 8 spanduk dengan logo seolah-olah itu tim dari Polda Sumut. Pertandingan itu sendiri dilaksanakan dari tanggal 23 Januari – 30 Januari 2021. Pada tanggal 14 Desember, tersangka BG mengajukan peminjaman gedung stadion ini ke Dispora Provinsi Sumut. Untuk memperlancar atau agar dimudahkan, B mengaku bahwa ini penyelenggaraan dari Polda Sumut.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Bahkan, di dalam surat permohonan itu ditandatangani seolah-olah oleh 2 anggota Polri. Hal tersebut juga diakui oleh B. Sebelum final, disebutkan ada eksibisi antara dari tim Polda Sumut melawan klub sepakbola profesional. Riko kembali menegaskan, tidak ada tim fitsal dari Polda Sumut.

Riko menjelaskan, alasan B membuat surat seolah-olah panitia dari Polda Sumut serta mencantumkan tandatangan 2 anggota Polri, karena sebelum ada pandemi Covid-19, B pernah selenggarakan turnamen futsal dan pada saat itu memang ada 2 anggota Polda Sumut yang menjadi panitia.

Pihak Dispora Sumut sudah memberikan persyaratan salah satunya adalah dalam pelaksanaan pertandingan futsal tidak dari tanggal 23 – 30 Januari tidak ada penonton. Namun, pada saat final B, melalui Instagram mengumumkan dan mengundang komunitas pecinta futsal atau atlit profesional untuk hadir menyaksikan pertandingan final futsal.

“Untuk masyarakat yang mau nonton ditarik uang Rp 15.000 dan diberikan 1 botol kemasan minuman. Dari hasil penjualan tersebut, yang bersangkutan menerima keuntungan Rp 12 juta,” katanya. [KM-05]