Simpan Sabu-sabu di Dalam Boneka Warna Pink, Pasutri dan Kakak Ipar Ditangkap

Boneka ini digunakan pelaku untuk mneyimpan sabu-sabu. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Tiga orang diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka masih ada hubungan keluarga, yakni suami, istri dan kakak iparnya. Sabu-sabu tersebut disimpan di dalam boneka berwarna pink.

Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penangkapan ketiga orang itu dilakukan di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading dan Jalan Pandan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

“Mereka adalah SH (33) dan istrinya berinisial NR (23) serta kakaknya LL (32), yang merupakan seorang ibu rumah tangga,” katanya, Selasa (9/2/2021).

Dikatakannya, ketiga tersangka ditangkap pada Jumat (22/1/2021) dini hari. Pihaknya menyita barang bukti berupa 2,63 gram sabu-sabu dalam 3 bungkus plastik klip transparan, 3 hp, 1 timbangan, bungkus plastik transparan.

“Juga uang tunai Rp 1.040.000 dan 1 unit sepeda motor,” katanya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Kemudian, dari LL, pihaknya menyita 18,82 gram sabu-sabu dalam 1 bungkus plastik klip transparan, 1 buah boneka warna pink tempat disembunyikannya sabu-sabu, 1 timbangan elektrik 1 hp, plastik dan tisu.

Dijelaskannya, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ada dua orang memiliki sabu-sabu.

Atas informasi tersebut team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaludin bergerak ke TKP dan langsung menangkap pasangan suami istri SH dan NR.

Saat dilakukan penangkapan, barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 3 bungkus berada di atas meja di hadapan kedua tersangka. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya.

“Sabu-sabu itudiperoleh dari seorang perempuan berinisial LL, kakak ipar SH, atau kakaknya NR,” katanya.

Dari situ, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah LL, di Jalan Pandan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Saat penggeledahan, tersangka LL menerangkan kepada petugas sabu-sabu tersebut berada di dalam kamar tidurnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Sabu-sabu itu di atas lemari. Tersangka LL menyimpannya di dalam boneka warna pink,” katanya.

Kemudian petugas membuka boneka tersebut di hadapan tersangka LL dan ditemukan bungkusan plastik warna hitam berisi 1 bungkus plastik klip transparan terbalut tissue berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dan ditemukan juga 1 unit timbangan elektrik warna hitam.

“Tersangka LL mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) sub pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun. [KM-05]