MEDAN, KabarMedan.com | Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap buronan kasus pembunuhan, seorang pria berinisial YG alias Pak Jek (39). Warga Kel. Tanjung Mulia, Medan Deli, disergap petugas di salah satu kawasan di Paluta (Padang Lawas Utara).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan mengatakan, YG ditangkap pada Rabu (10/2/2021). Pihaknya juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakannya untuk menghilangkan nyawa Zulpan Dhuru alias Pak Paldo pada Senin (9/11/2020) lalu.
“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti (pisau). Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku karena mengancam keselamatan petugas,” katanya, Senin (15/2/2021).
Dijelaskannya, motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena dendam dan sakit hati pada Senin (9/11/2020) dini hari lalu di Jalan Kawat III Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Pelaku, lanjut Dayan, dapat dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun. [KM-05]














