Demi Konten Medsos, 2 Sopir Angkot di Madina Nekat Ugal-ugalan

Dua sopir angkot di Madina ini diamankan karena nekad ugal-ugalan di jalanan demi konten di media sosial. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Demi konten di media sosial, dua sopir angkot di Kabupaten Mandailing Natal nekat ugal-ugalan di jalan raya. Keduanya diamankan karena membahayakan nyawa orang lain.

Kasatlantas Polres Madina AKP Septian Rianto mengatakan, dua sopir itu berinisial MKI (18) dan MA (27). “Kami amankan 2 orang pengemudi tersebut, setelah konten video ‘Angkot Oleng’ yang dibuatnya Viral dijejaring media sosial,” ujarnya, Rabu (17/2/2021).

Dijelaskannya, video tersebut viral pada Minggu (14/2/2021). Polisi kemudian menyelidkinya dan menangkap pelaku, Senin (15/2/2021). Tak butuh waktu lama berkat bantuan jajaran yang bertugas di pos lantas Kota Nopan.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Dijelaskannya, institusinya menangkap kedua pelaku demi memberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang serta membahayakan pengguna jalan lain.

“Kedua pengemudi angkutan umum tersebut, juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Tidak hanya itu, ke dua pelaku juga ditilang dan dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” katanya. [KM-05]