Polda Sumut Tetapkan 2 Bidan Sebagai Tersangka Kasus Penjualan Bayi

Ilustrasi bayi. (Pixabay)

MEDAN, kabarMedan.com | Dua orang bidan warga Tanjung Morawa, Deli Serdang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan bayi berusia 14 hari yang terungkap beberapa waktu lalu di kawasan Asia Mega Mas, Medan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, mengatakan hingga saat ini sudah ada tiga orang yang menjadi tersangka, yakni itu yakni A (42), dan dua orang bidan berinisial RS (45), dan SP (46).

Dijelaskannya, dari pemeriksaan sementara ditemukan bukti baru, tersangka A sudah beberapa kali menjual bayi. Dari handphone tersangka, diketahui ada pengiriman bukti transfer kepada seorang wanita berinisial RS yang berprofesi sebagai bidan.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Transfer itu terjadi pada Oktober 2020 lalu. Dan kita masih dalami,” ujarnya, Jumat (19/2/2021).

Polisi pun sudah mengamankan dan memeriksa RS dan SP di Polda Sumut. Di tempat RS, pihaknya juga mengamankan bayi lainnya berusia 3 minggu. Keduanya merupakan warga Tanjung Morawa, Deli Serdang. “Bayi itu, dan bayi sebelumnya saat ini dirawat di RS Bhayangkara,” katanya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dihubungi via telepon pada Jumat sore membenarkan bahwa saat ini sudah ada 3 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus penjualan bayi tersebut. “Iya benar, ada 3 yang sudah jadi tersangka dalam kasus itu,” katanya.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Diberitakan sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Kawasan Asia Mega Mas Medan.

Pelaku berinisial A (42), warga Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Polisi mengamankan barang bukti yang diamankan dua buah HP, uang tunai Rp 3.682.000, KTP dua lembar, satu buah SIM dan STNK sepeda motor.

Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. [KM-05]