
MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial IRD ditangkap personel Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) saat melintas menggunakan sepeda motornya di Tanjung Pura. Petugas menyita 5,5 kg sabu-sabu dari dalam ransel yang dibawanya.
Kepala BNNP-Sumut, Brigjen Pol Atrial saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumut Jalan Balai POM, Selasa (23/2/2021) mengatakan hal tersebut. Dijelaskannya, penangkapan IRD dilakukan pada Rabu (17/2/2021) di Langkat setelah mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba.
Sekitar pukul 19.30 WIB, tim Pemberantasan BNNP melakukan penyisiran dan penyergapan terhadap seorang pengendara sepeda motor Honda Vario. Sepeda motor itu dikemudikan oleh seorang pria berinisial IRD di Jalan Medan – Tanjung, Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
“Untuk menggagalkan pelarian pelaku, kita terpaksa menabrak sepeda motor tersangka IRD untuk menghentikan laju sepeda motornya,” katanya.
Setelah tersangka jatuh dari sepeda motornya, petugas menemukan sabu-sabu yang dibawa dalam ransel berisi lima bungkus teh Cina berisi 5 kg dan ada satu bungkus ukuran kecil berisi 1/2 kg sabu-sabu. Setelah diamankan, petugas menginterogasi IRD yang kemudian mengakuinya.
“Jadi tersangka ini diperintahkan oleh seorang berinisial MB untuk mengambil paket dari seorang yang tidak dikenal di Desa Panton Labu, Kecamatan Jambu Aye, Aceh Utara. MB ini adalah seorang residivis dalam kasus narkoba dan masih menjalani proses hukum di Polsek Patumbak dan mendekam di rutan Labuhan Deli,” ucapnya.
Tidak hanya itu, terhadap para tersangka yang diamankan, Atrial juga memastikan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-undanh nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati. [KM-05]













