
MEDAN, KabarMedan.com | Dua pria melompati pagar pabrik dan mencuri besi, seng dan lainnya. Aksi kedua pelaku dipergoki oleh warga. Keduanya kemudian digelandang tim Tekab ke Mapolsek Patumbak
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku berinisia RA (25), warga Desa Lorong Tanjung, Kecamatan Aceh Timur dan MR (26), Warga Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu. Mereka beraksi di PT Palmec di Jalan MG Manurung, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Aksi keduanya diketahui korban dan warga. Tim Tekab Patumbak langsung datang dan menggelandang kedua pelaku ke Mapolsek, Sabtu (6/2/2021). Para tersangka diduga sudah memantau lokasi sebelum masuk ke pekarangan PT Palmec dengan cara melompat pagar.
Keduanya langsung mengambil barang-barang yang berada di dalam pabrik. Saat beraksi, salah satu warga melihat dan langsung melaporkannya pada karyawan pabrik.
“Dua pelaku ini kita amankan di lokasi,” ungkap Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Rabu (24/2).
Dari kedua tersangka pihaknya mengamankan barang bukti 1 buah pipa besi, 1 buah besi bekas dan 6 lembar seng. Dari pengakuan korban, sudah sering terjadi aksi pencurian di dalam pabrik.
“Kita menduga sudah sering melakukan aksinya dan masih kita dalami. Keduanya kita jerat Pasal 363 ayat 2 subs 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya. [KM-05]













