Salah Sasaran, Nyawa Melayang, Korban Dikira Anggota Geng Motor

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza dan jajarannya menunjukkan barang bukti penganiayaan remaja di Amplas yang dikira anggota geng motor. Foto : KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | Personel Polsek Patumbak menangkap RA (22), warga Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas pada Selasa (2/3/2021) atas tewasnya seorang remaja berinisial MFL (17), warga Garu VI, Medan Amplas pada Minggu (28/2/2021). Pelaku mengira korban adalah anggota geng motor yang mengganggu kampungnya.

Saat konferensi pers Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bersama dengan 13 orang temannya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan pabrik Asahan.

Saat itu, mereka konvoi dengan 7 sepeda motor. Tapi karena tidak ada balapan, mereka berbalik arah ke Perumahan Oma Deli mengarah ke Medan. Saat rombongan korban melintas di atas Fly Over Amplas, tiba-tiba pelaku yang membawa balok berlari mengarah ke sepeda motor yang ditumpangi korban. Pelaku saat itu hendak memukul teman korban berinisial AS, namun berhasil mengelak.

Korban saat itu berboncengan bertiga. Serangan pelaku mengenai kepala korban. Selanjutnya, teman-teman korban langsung melajukan sepeda motornya mengarah ke Garu VII. Korban dijemput oleh utusan teman yang lain kemudian membawanya ke Rumah Sakit Mitra Sejati Medan. “Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.05 WIB, korban meninggal dunia,” katanya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat
RA (22) tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap MFL (17) yang dikiranya anggota geng motor yang mengganggu kampungnya. Foto : KabarMedan.com

Dijelaskannya, tersangka RA ditangkap di Tebingtinggi, pada tanggal Selasa (2/3/2021). Saat dihadirkan dalam konferensi pers itu, kaki kanan RA diperban dan berjalan tertatih. “Dalam 3 x 24 jam kasus ini berhasil kami ungkap. Tersangka yang kami amankan, dipersangkakan pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang perubahan uu 23/2002 tentang perlindungan anak subsidair 338 subsidair 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Dijelaskannya, pemicu penyerangan itu pelaku dan rekan-rekannya saat itu mendapat informasi ada serangan atau perselisihan denga anak muda yang mengendarai sepeda motor. Pelaku dan rekan-rekannya secara spontanitas datang ke lokasi yang diduga menjadi tempat perlintasan berusaha melakukan balasan.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Ternyata yang dimaksud (diserang) bukan dari kelompok yang semula (melakukan penyerangan). Jadi adalah salah sasaran ini. (dugaan geng motor) sedang kami dalami, yang jelas mereka berkelompok saat itu,” katanya.

Arfin menambahkan, pelaku juga sempat melayat ke rumah korbannya. Kepada wartawan, RA mengaku dirinya sempat melayat ke rumah korban karena mengira MFL adalah korban dari genk motor. “Saya kira (MFL) yang mengganggu kampung saya. (Setelah memukul) saya langsung jalan aja. Kena kepala. Saya menyesal,” katanya.

RA mengaku tidak mempersiapkan diri untuk memukul korban. Kayu broti yang dibawanya, diambil saat berjalan menuju tempat kejadian perkara (TKP). “Kami di situ sekitar 15 orang. Kami gak punya genk, orang kampung situ. Awalnya memang belum tau itu (akibat) kelakuan saya, karena saya kira itu korban dari kelakuan (geng motor) yang ngganggu kampung saya juga. Ternyata anggota saya pak,” katanya. [KM-05]