Peredaran 9 Kg Sabu-sabu Digagalkan, Dua Warga Percut Sei Tuan Ditangkap

Dua orang warga Desa Saentis, Kedamatan Percut Seti Tuan, Deli Serdang LP (35) dan AP (32) ditangkap Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9 kg. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang warga Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang berinisial LP (35) dan AP (32) ditangkap Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Dari tangan ke dua tersangka sabu-sabu seberat 9 kg disita petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji P melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedua pelaku diamankan pada pada Selasa (2/3) sekitar pukul 02.00 WIB oleh personel Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut yang mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di Kabupaten Batubara.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Dari laporan itu, personil bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tepatnya saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kecamatan Lima Puluh, petugas berhasil menghentikan laju salah satu mobil yang membawa narkotika,” katanya, Rabu (10/3/2021).

Dikatakannya, petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati barang bukti sabu seberat 9 kg dari dalam mobil. Tak hanya itu, dua orang yang berada di dalam mobil turut diamankan. Saat dimintai keterangan dan interograsi, tersangka LP dan AP mengaku sabu-sabu didapat dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai DPO.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Terhadap ke dua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Sementara kasus peredaran narkotika masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya,” ujarnya. [KM-05]