
MEDAN, KabarMedan.com | Aksi pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Sekip Kecamatan Medan Petisah digagalkan oleh pegawai yang sedang pagtroli. Pelaku sebelumnya sempat hendak melarikan diri.
Pelaku berinisial MP (40), warga Jalan Glugur, Medan. Petugas mengamankan barang bukti berupa 11 potongan Kabel Telkom warna hitam, 1 buah gergaji besi, 1 buah tang dan 1 buah gunting.
Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada hari Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Sekip Medan.
Awalnya, lanjutnya, pegawai PT Telkom sedang melakukan patroli di seputaran Jalan Kota Medan, tepatnya di Jalan Sekip dan melihat pelaku sedang memotong kabel milik PT. Telkom.
Pelaku yang sadar aksinya diketahui, kemudian melarikan diri. Namun, aksi pelarian pelaku berhasil diamankan petugas ketika sedang melakukan patroli Mobile diseputaran lokasi.
Kepada petugas, pelaku mengakui akan menjual barang tersebut ke tempat jual barang bekas. “Jadi barang hasil curian tersebut akan di jual ke ke tempat jual barang bekas,” ujarnya, Jumat (12/3/2021) sore. [KM-05]













