Pelaku Pencurian Hp dan Uang di Rumah Kontrakan Diciduk Polsek Patumbak

Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap pelaku pencurian rumah kontrakan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap pelaku pencurian rumah kontrakan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. Pelaku dan korban ternyata tinggal berdekatan dan aksinya terekam CCTV

Pelaku berinisial BISN (33). Dia ditangkap karena telah dilaporkan melakukan pencurian handphone (HP) dan uang milik korban berinisial WS. Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza menjelaskan, HP yang dicuri telah dijual kepada penarik beca yang kini sedang dalam pengejaran.

“Berdasarkan CCTV, tersangka beraksi seorang diri dan masuk ke rumah korban melalui pintu depan,” jelas Arfin, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, Senin (15/3/2021).

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Dikatakannya, pencurian itu bermula pada Kamis (4/3/2021) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban mengecas HP-nya di kamar tidur salah satu rumah kontrakannya. Saat korban bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIB, HP-nya hilang.

Begitu juga dengan dompetnya yang berisi uang Rp 2 juta juga hilang. “Selanjutnya, korban keluar kamar dan melihat pintu rumah sudah terbuka. Saat itulah korban mengetahui rumah kontarakan mereka telah dimasuki maling,” terangnya.

Selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan mengetahui pelaku seorang diri, masuk ke rumah melalui pintu depan dengan cara memasukkan tangannya melalui kaca jendela dan mengambil kunci yang tergantung di pintu.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Kasus itu dilaporkan korban ke Polsek Patumbak dan langsung diselidiki. Polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dan sering menyeberangkan mobil di depan pintu Tol Amplas sehingga langsung dilakukan penangkapan pada Kamis (25/2/2021) lalu.

Tersangka mengaku HP korban tersebut sudah dijual kepada tukang becak yang mangkal di Simpang Segitiga Jalan Panglima Denai ke arah Jalan Seksama seharga Rp 150.000. “Saat ini, tukang becak masih dalam proses pencarian pihak kepolisian,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. [KM-05]