MEDAN, KabarMedan.com | Dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menindak sebanyak 38 tempat usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes). Selain itu, sebanyak 100 orang didapati tidak mengenakan masker.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (23/3/2021), kegiatan tersebut dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Suheru pada pagi, siang, dan malam di 10 rayon yang dianggap zona orange COVID-19 melibatkan 108 personil gabungan.
Adapun 10 rayon yang menjadi titik fokus PPKM yakni Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Timur, Medan Baru, Medan Barat, Percut Seituan, patumbak, Delitua, Medan Sunggal dan Medan Helvetia.
Dari sejumlah lokasi personil yang bertugas melaksanakan pengetatan PPKM mikro itu menindak 38 tempat usaha yang terbukti melanggar aturan protokol kesehatan serta masih mendapati 100 orang yang tidak memakai saat beraktifitas di luar rumah.
Selain menindak tempat usaha yang melanggar prokes, Sat Brimob Polda Sumut turut melaksanakan penyemprotan desinfektan di enam lokasi dalam menghambat penyebaran klaster baru COVID-19 serta sebanyak 100 kali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap patuh menerapkan prokes.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi Selasa (23/3/2021), mengatakan Polda Sumut bersama jajaran akan secara terus menerus melaksanakan Operasi Yustisi dalam pengetatan PPKM mikro serta penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
“Kita akan kuatkan pengawasan dan Operasi Yusitisi di zona yang berdasarkan hasil maping Polda sumut dan satgas covid 19 masih merah, agar masyarakat Patuh dan terpenting adalah masyarakat kita sehat terhindar dari bahaya COVID-19,” katanya.
Hadi melanjutkan, diharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak, hindari kerumunan. [KM-05]














