
MEDAN, KabarMedan.com | Personel jajaran Polres Tanjung Balai menangkap dua warga warga Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, atas kepemilikan sabu-sabu pada Sabtu (27/3/2021) malam. Keduanya diketahui merupakan abang dan adik kandung.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui kasubbag Humas, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, pria tersebut berinisial NDA (21) dan CPA
(24). Keduanya merupakan saudara kandung, berprofesi sebagai nelayan.
Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi seorang pria di Jalan Mahoni memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Saat itu, tim Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke lokasi dan menangkap NDA.
“Di situ tim menemukan barang sabu-sabu di dalam bungkus plastik klip transparan,” katanya, Senin (29/3/2021).
Dari hasil interogasi, NDA mengakui sabu-sabu tersebut adalam miliknya yang diperoleh dari CPA (24) yang tak lain adalah abang kandungnya sendiri. Tak meunggu lama, tim kemudian mengejar CPA dan kembali ditemukan 2 bungkus plastik klip transpran berisi sabu-sabu.
“Juga 5 bungkus plastik klip transparan kosong di dalam 1 dompetnya di saku celana pendeknya,” katanya.
Dijelaskannya, setelah ditimbang, sabu-sabu dari kedua tersangka seberat 1,40 gram dan 0,31 gram. Kedua dipersangkakan dengan pasarl 114 ayat 1 subsidair 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun. [KM-05]













