Selidiki Kasus Penembakan di Medan Labuhan, Polda Sumut Kirim Selongsong Peluru ke Laboratorium

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut panitia final futsal yang melanggar protokol kesehatan, BG, ditetapkan sebagai tersangka. Begitupun Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky P Atmaja dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin dicopot dari jabatannya masing-masing. Foto : KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | Kasus penembakan terhadap M. Ridho Gufa (37) oleh orang tak dikenal (OTK) di depan SPBU Jalan KL Yos Sudarso, Km 13, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan pada Minggu (28/3/2021) dini hari masih diselidiki Tim Dit Reskrimum Polda Sumut dan Polres Belawan. Polda Sumut telah mengirimkan selongsong peluru ke laboratorium untuk uji balistik.

Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan pada Selasa (30/3/2021) siang disebutkan, Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan untuk mengungkap, pihaknya telah melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa orang saksi.

“Sejauh ini, Tim Dit Reskrimum Polda Sumut masih bekerja dan terus mendalami untuk mengungkap pelaku penembakan yang menewaskan M Ridho Gufa,” katanya, siang.

Dijelaskannya, mengenai keberadaan selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), Polda Sumut telah mengirimkan selongsong peluru itu ke Laboratorium untuk dilakukan uji balistik.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

“Intinya kasus penembakan itu masih dalam penyelidikan, Tim masih terus dilapangan dan Mohon doanya agar kasusnya segera terungkap dan pelaku dapat kita amankan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, M Ridho Gufa (37) tewas ditembak OTK pada bagian kepala belakang dan menembus ke keningnya di depan SPBU Jalan KL Yos Sudarso, KM 13, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Kasus penembakan dialami pria yang menetap di Jalan KL Yos Sudarso, Km 14,5, Kampung Keluarga, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan ini terjadi saat mengikuti balap liar.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Masing-masing yakni AP (20), Mahatir ALV (24), SG (35), AL (20 tahun), serta MH (33). Berdasarkan hasil interogasi para saksi, diketahui bahwa sebelum terjadi penembakan, korban sedang melakukan balap liar bersama beberapa orang rekannya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Saat itu, terdengar 2 kali suara tembakan dari arah belakang dan korban langsung terjatuh di lokasi kejadian. “Selanjutnya, rekan-rekan korban membawa korban ke RS Delima yang jaraknya tidak jauh dari TKP dengan menggunakan mobil ambulans RS Delima. Namun nyawa korban sudah tidak tertolong,” ujar Hadi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 warna hitam. Polisi juga menemukan 2 selongsong peluru yang diduga mengenai korban.

“Korban telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi. Saat ini, kami juga tengah mencari saksi-saksi lain yang ada di TKP. Polres Pelabuhan Belawan juga berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumut guna menyelidiki pelaku penembakan,” ucap Hadi. [KM-05]