Modus Rindu, KS Rekam Persetubuhannya dengan Anak di Bawah Umur di Ladang

Kasus persetubuhan anak di bawah umur di Dairi terungkap setelah videonya diunggah di Facebook oleh kawan pelaku. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, berinisial KS ditangkap Personel Sat Reskrim Polres Dairi atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di sebuah ladang. Pelaku merekam aksinya dengan modus rindu. Videonya tersebar di Facebook dan dilihat oleh kakak korban.

Dihubungi via telepon, Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh menjelaskan, kasus tersebut sudah dipaparkan oleh (Plh) Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung, saat konferensi pers pada Selasa (30/3/2021) siang. Pengungkapan itu bermula saat kakak korban pada Minggu (21/3/2021) siang membuka Facebooknya.

Saat Seketika itu dia terkejut karena melihat video adiknya bersetubuh dengan seorang laki-laki berinisial KS. Selanjutnya, dia mengadukannya kepada ayahnya dan mengatakan bahwa adiknya sudah disetubuhi KS. Setelah itu, ayah korban melaporkannya ke Polres Dairi. Dari situ pihaknya melakukan penyelidkman dan penangkapan terhadap KS.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“(perbuatan) itu dilakukan pelaku sebanyak 2 kali di ladang,” katanya, Rabu (31/3/2021).

Modus pelaku merekam video tersebut, ujar Doni, pelaku bisa melihatnya ketika merasa rindu. Namun, oleh pelaku, video itu dikirimkan kepada kawannya setelah memberitahu. “Bukan dia (KS) yang posting, tapi kawannya. (video itu) ditunjukkannya ke kawannya. Kawannya bilang, kirim lah ke hp-ku. Dikirimnya,” katanya.

Namun demikian, terhadap penyebar video tersebut, belum dilakukan penangkapan. “Modus dia memvideokan itu, merekam, supaya kalau dia rindu dibukanya. Dia tengok. (penyebar video) untuk sementara belum. Jadi sekarang begini, UU ITE, misalnya yang dirugikan ortu korban, dia buat pengaduan tentang itu,” katanya.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Selain mengamankan KS, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan handphone milik tersangka KS. Dalam kasus ini, tersangka KS dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dari UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. [KM-05]