Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor dan Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou

Tim penyidik Kejatisu pada Kamis (1/7/2021) pagi kembali menggeledah Kantor dan rumah dinas Direktur PDAM Tirta Lihou di Simalungun. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (1/7/2021) pagi kembali menggeledah Kantor PDAM Tirta Lihou di Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, dan rumah dinas Direktur PDAM di komplek pegawai PDAM Tirta Lihou.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan terkait penanganan perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum sebanyak 4637 sambungan.

Terdiri dari 2.637 SR tahun 2019 dan 2000 SR tahun 2018 serta pemungutan liar dalam pemasangan sambung rumah (SR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilakukan PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Penggeledahan itu Kantor PDAM Tirta Lihou di Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, dan rumah rumah dinas direktur PDAM di komplek pegawai PDAM Tirta Lihou (di jalan yang sama),” katanya.

Dijelaskannya, penggeledahan dilakukan mencari dokumen dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan dan masih berjalan sampai saat ini. Dalam perkara ini, kata dia, tim penyidik Kejatisu belum menetapkan tersangka dan terkait kerugian negara masih dilakukan perhitungan.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

“Adapun total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14.100.000.000 yang terdiri dari hibah senilai Rp 6 miliar pada tahun 2018 dan hibah senilai Rp 8,1 miliar pada tahun 2019. Tim juga menemukan berkas-berkas yang penting terkait penanganan perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou.

“Sehingga nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun,” katanya. [KM-05]