Penerbangan dari Bandara Kualanamu Tujuan Jawa & Bali Harus Tunjukan Bukti Vaksin dan RT-PCR

MEDAN, KabarMedan.com | Berkaitan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali pada 3-20 Juli 2021, PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu mendukung dengan penyesuaian operasional dan layanan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (4/7/2021) siang, disebutkan penyesuaian dilakukan dengan koordinasi erat di antara stakeholder antara lain otoritas bandara kementerian perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), maskapai dan Satgas Penanganan COVID-19.

Executive General Manager, Heriyanto Wibowo, mengatakan, sudah sejak awal 2020 pihaknya menghadapi COVID-19, dan PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu dapat beradaptasi dengan cepat terhadap dinamisnya peraturan di tengah pandemi melalui penerapan resilient operation, agility operation and lean operation.

Dikatakannya, Bandara Kualanamu siap dalam mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa – Bali pada 3-20 Juli 2021. “Kami selalu menyusun SOP sesuai perkembangan yang ada, sementara dengan lean operation maka bandara-bandara AP II dapat mengimplementasikan SOP tersebut dengan cepat,” ujarnya.

Pihaknya juga menjalankan pola resilient operation untuk memperkuat ketahanan sumber daya yang dimiliki sehingga dapat menghadapi pandemi ini.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Adapun Surat Edaran kementerian perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 tentang pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19 yang berlaku mulai tanggal 5 Juli 2021, penumpang pesawat untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari bandara yang berada di Pulau Jawa ke bandara di Pulau Jawa harus menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sample-nya diambil dalam waktu maksimal 2×24 jam sebelum berangkat.

Hal tersebut serupa dengan bandara yang melakukan penerbangan ke bandara yang di pulau Bali. Sedangkan untuk penerbangan ke bandara selain pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) akan melakukan validasi kartu vaksinasi dan surat hasil tes PCR bagi calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu yang menuju dan dari Jawa, serta menuju Bali.

Guna mendukung calon penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan, PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu berkolaborasi dengan KKP Kemenkes Kelas 1 Medan akan membuka Layanan Vaksinasi Center KNO di Atrium lantai satu Bandara Internasional Kualanamu pada tanggal 06 Juli 2021.

Layanan vaksinasi tersebut selain untuk calon penumpang, juga untuk masyarakat umum dan Stakeholder Bandara Internasional Kualanamu.

“Layanan Vaksinasi Center KNO ini juga dalam rangka mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah agar Indonesia dapat mencapai kekebalan komunal atau Herd Immunity,” ujarnya.

Sementara itu, untuk memudahkan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan kesehatan sebelum melakukan penerbangan, Bandara Internasional Kualanamu menyediakan dua layanan RT-PCR dan RT Antigen yang berada di Area Parkiran A dan di Lantai Mezzanine. [KM-05]