MEDAN, KabarMedan.com | Para calon penumpang yang hendak terbang ke Jawa, Bali, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah harus memiliki kartu vaksin minimal 1 kali, hasil swab Polymerase Chain Response. Hal tersebut di antaranya tidak terlepas dari adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali sejak 3 – 20 Juli 2021.
Kepada wartawan, pada Senin (5/7/2021) siang, Manajer Officer in Charge (OIC) Bandara Internasional Kualanamu, Mira Ginting menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/2021 dari Tim Satgas COVID-19 terkait aturan perjalanan orang domestik sudah berlaku mulai tanggal Sabtu (3/7/2021).
Namun pihaknya, berdasarkan aturan teknis untuk operator transportasi dari Kemenhub, baru berlaku pada Senin (5/7/2021). Tertuang dalam surat edaran tersebut, para penumpang yang hendak terbang ke Jawa dan Bali, harus membawa kartu vaksin, hasil tes swab PCR yang berlaku 2×24 jam.
“Termasuk Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat harus memiliki kartu ada vaksin, ataupun boleh digantikan dengan surat keterangan dari dokter jika penumpang tersebut itu belum melaksanakan vaksin dengan alasan medis atau lainnya. Di luar itu masihh bisa antigen yang hanya berlaku 1×24 jam,” katanya.

Mira menambahkan, pemberlakuan aturan tersebut juga berdampak pada penurunan jumlah penerbangan dari Bandara Internasional Kualanamu sebanyak 20 – 30 persen. Jika pada hari biasanya pihaknya melayani sebanyak 8.000 – 10.000 orang dengan jumlah penerbangan sebanyak 80 – 100 penerbangan, hari ini mengalami penurunan.
Dirincikannya, per hari ini terpantau hanya ada 56 penerbangan nasional dan untuk penerbangan internasional hanya 2. Jumlah penumpangnya, tercatat hanya sebanyak 5.032 orang kemudian untuk flight enter ada di maskapai Air Asia, dengan jumlah penumpang sebanyak 145 orang.
Tidak ada lagi GeNose
Dijelaskannya, dalam surat edaran tersebut juga tidak lagi menjadi persyaratan melakukan perjalanan. Artinya, layanan GeNose di Bandara Internasional Kualanamu sudah tidak lagi dioperasikan. Karena itu, pengelola bandara, bekerjasama dengan instansi terkait melaksanakan sentra vaksin di bandara terutama bagi penumpang yang akan berangkat. Layanan itu berada di Atrium Lantai 1, di luar kedatangan terminal domestik

Koordinator Wilayah Kualanamu Kementrian Kesehatan Pelabuhan Kelas I Medan, dr. Jimmy Mauluddi menjelaskan, selain Jawa dan Bali, untuk berangkat ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat memang juga harus memiliki hasil swab PCR karena sudah ada peraturan gubernurnya.
Menurutnya, sudah ada calon penumpang yang tidak mengetahui syarat vaksin dan swab PCR. Namun, lebih banyak lagi yang sudah mengetahuinya. Mereka yang belum mengetahuinya, umumnya yang berasal dari daerah yang terpencil dan dari daerah pulau-pulau terpencil Sumatera. “30 orang lebih. Ada yang hanya bawa antigen, ada yang bawa PCR aja, vaksin kurang,” katanya.

Penumpang mengeluh
JOsep Leon bersama pasangannya mengaku tidak tahu adanya aturan wajib PCR untuk bisa terbang ke Jogjakarta, tempatnya bekerja. Dia sudah mencari informasi syarat tersebut namun tidak mendapatkannya secara lengkap. Dia sudah memiliki kartu vaksin. Hanya saja, tes yang dilakukannya adalah swab antigen.
“Pas sudah antigen, ditolak. Ini kan repot. Rugi. PPKM Darurat ini, semakin menyusahkan aja. Padahal kita sehat kok, sudah divasin, sudah tes antigen. Kalaui memang benar untuk keselamatan kenapa tidak ditutup semua aja,” ujarnya. [KM-05]














