Nongkrong Lewat Batas Waktu, Pekerja dan Pengunjung RM Jalani Swab Antigen

MEDAN, KabarMedan.com | Sejumlah warga yang masih nongkrong di malam hari melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dilakukan swab antigen oleh personil gabungan TNI POLRI dan Satgas COVID-19, Jumat (20/8/2021) malam.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (21/8/2021) pagi disebutkan, dalam kegiatan tersebut tim memberikan imbauan dan penindakan terhadap tempat atau rumah makan yang masih beroperasi melewati batas yang ditentukan di seputaran Jalan Merak , Jalan Kasuari dan Jalan Sunggal, Medan.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Tim juga melakukan swab test antigen terhadap pekerja dan pengunjung dari cafe yang masih nekat melayani makan di tempat dari batas waktu yang ditentukan di masa pelaksanaan PPKM Level 4, sesuai anjuran Pemerintah, Mendagri, Gubsu dan Walikota Medan.

Hal tersebut merupakan langkah tegas yang dilakukan dalam penegakan protokol kesehatan di Sumatera Utara untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sesuai dengan arahan Gubernur Sumatera Utara, pelanggar prokes langsung dilakukan tes swab antigen oleh petugas.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Jika reaktif dibawa ke isolasi terpusat (isoter) Asrama Haji Medan,” ujar Kabag Ops Sat Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono.

Pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat, diharapkan agar tetap patuh dan taat terhadap aturan serta kebijakan yang berlaku pada saat PPKM Level 4 guna menekan tingkat penyebaran COVID-19 khususnya di Kota Medan,” ujarnya. [KM-05]