Komnas Perlindungan Anak Sebut Pelaku Pencabulan terhadap Anak Bisa Dihukum Kebiri

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait turut bersuara tentang kasus pencabulan anak oleh 10 orang di mobil pikap di kawasan Amplas pada Senin (23/8/2021) siang. Menurutnya, pencabulan terhadap anak itu merupakan tindak pidana khusus setara dengan narkoba, terorisme, korupsi. Bahkan bisa diberi hukuman pemberatan berupa kebiri melalui suntik kimia.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Kamis (2/9/2021) menurutnya sudah selayaknya Kapolda Sumatera Utara memerintahkan Kapolrestabes Medan untuk menangkap dan menahan pelaku. Sebagaimana diketahui, serangan kejahatan seksual ini terjadi saat anaknya menuju warung untuk jajan.

Namun tiba-tiba korban disekap kemudian diseret dan dipak dimasukkan ke dalam mobil pickup lalu dilarikan ke jalan gelap tanpa penerangan. Kemudian di atas mobil pikap itu lah korban mendapat pelakuan buruk secara bergantian dan diancam dengan pisau oleh para pelaku. Dengan susah payah korban sempaty menarik topeng salah satu pelaku dan mengenalinya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Sumatera Utara khususnya Kota Medan, lanjut dia, merupakan zona darurat pelanggaran terhadap anak khususnya kejahatan seksual terhadap anak maka selayaknyalah Kapoldasu segera menindaklanjuti laporan korban yang telah dilaporkan kepada Polrestabes Medan.

“Dan menjadikan prioritas penanganan sebagai upaya untuk memutus mata rantai kejahatan seksual yang terus meningkat di Sumatera Utara khususnya di kota Medan,” ujarnya.

Perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas
Lanjutnya lagi, Inilah kesempatan bagi walikota Medan, Boby Nasution untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas. Sebab tidak ada toleransi terhadap kejahatan dan serangan persetubuhan bagi anak-anak di kota Medan.

“Atas peristiwa kejahatan biadap ini, Komnas Perlindungan Anak sangat berharap Kapoldasu memberikan perhatian serius terhadap situasi anak di Sumatera Utara,” desak Arist.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Dikatakannya, untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius, cepat dan berkeadilan, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk tim Advokasi dan Litigasi untuk mengawal proses hukum untuk keadilan bagi korban Komnas perlindungan Anak juga akan memberikan perhatian dan pengawalan mulai dari proses pemeriksaan, penuntutan, dan vonis sesuai dengan harapan korban.

Tak cuma itu, pihaknya meminta Polrestabes Medan untuk menerapkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan dapat ditambahkan dengan hukuman pemberatan berupa kebiri melalui suntik kimia. [KM-05]