Hendak Tutup Gerbang, Sepeda Motor Dilarikan Maling, Satu Pelaku Tertangkap Warga Medan Petisah

Satu dari dua pelaku curanmor ditangkap warga dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Medan Baru. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Kedua pelaku beraksi di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah, Rabu (1/9/2021).

Informasi yang diperoleh, tersangka berinisial FK (32), warga Jalan Setia Luhur Gang Budi, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran.

Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, berawal saat korban Sri Minarni (48) hendak berangka kerja. Korban mengeluarkan sepeda motor Honda Vario BK 2738 AHC miliknya dari gerbang.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Sepeda motor dengan kondisi kunci masih tersangkut itu kemudian ditinggal sebentar, karena korban hendak menutup kembali pintu gerbang,” ujarnya, Selasa (7/9/2021).

Tiba-tiba, kedua pelaku datang dari arah belakang. Pelaku yang ada di boncengan turun lalu menghidupkan sepeda motor korban dan hendak melarikannya. Mengetahui sepeda motornya mau dicuri, korban berteriak maling.

Pelaku sempat berusaha kabur namun terjatuh dan langsung diamankan warga. Sementara satu pelaku lain yang menunggu di atas sepeda motor berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Dijelaskannya, saat itu ada petugas yang sedang berpatroli di lokasi sehingga langsung mengamankan tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku beraksi bersama rekannya berinisial D (DPO) yang bertugas mengamati lokasi.

Dari kantong celana tersangka yang diamankan, petugas mendapatkan satu buah kunci letter T. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung diboyong ke Polsek Medan Baru.

“Tersangka kita persangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya. [KM-05]