MEDAN, KabarMedan.com | Malang nian nasib salah seorang pedagang buah di Jalan Gator Subroto, Medan. Pada Sabtu (4/9/2021) lalu, dua orang pria datang melakukan pemalakan untuk membeli minuman. Padahal saat itu, jualan sedang sepi. Kedua pelaku akhirnya ditangkap personel Polsek Sunggal. Warga diimbau untuk tak segan untuk melapor jika ada tindak pidana yang dialaminnya.
Aksi pemalakan itu viral di media sosial. Sejak diunggah dua hari yang lalu, video itu sudah tayang puluhan ribu kali dengan ratusan komentar. Tertulis dalam video itu, ‘Preman Pungli Resahkan Pedagang.’ “Bang mau nanya, gimana biar preman arogan ini kenak tangkap. Kami jualan pun susah kali sekarang. Dia kemarin maki-maki kami, sekarang suka-sukanya minta uang minum” keluh kesah pedagang buah pinggir jalan.
Lokasi kejadian Tomangelok lewat Seikambing, tepat di depan kantor Jasaraharja.’
Antara korban dan pelaku sempat terjadi dialog. “Apa. Gak ada uang minum. Jualan kami pun sepi. Uang minum kami, kami minum pun air putih. Kayak mana mau ngasih abang minum,”.
Pria itu justru senyum dan mengacungkan dua jari ‘V’ dan mengucapkan ‘Piss, kamera, mantap. Kami preman, silakan dishare,’. Perempuan yang merekam aksi tersebut pun membalas dengan mengucapkan ‘mantap lah’.
Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Gatot Subroto. Korban adalah seorang pedagang buah. Dari penyelidikan yang dilakukan diketahui kedua pelaku berinisial AF (43) warga Desa Sukamaju dan RMP alias warga Kelurahan Sei Sikambing B.
Penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah viralnya video tersebut dan datangnya perintah dari Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan. Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (6/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya masing-masing. Kedua pelaku tak bisa mengelak setelah ditunjukkan video yang viral tersebut dan mengakui perbuatannya.
Dijelaskannya, kedua pelaku yang menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu kini diberi pembinaan. Menurutnya, dalam kasus ini, korban tidak membuat pengaduan ke Polsek Sunggal. Pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat, untuk tidak segan ataupun ragu-ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang dialaminya.
“Jangan segan dan ragu untuk membuat laporan, hususnya yang tempat kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sunggal, agar dapat kita proses dan tindaklanjuti”, ujarnya. [KM-05]














