Polrestabes Medan Geledah Home Industry Pil Ekstasi Campur Kopi, Pelakunya Pasutri Muda

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan pengungkapan kasus home industry pil ekstasi campur kopi dengan pelaku pasangan suami istri pada Selasa (14/9/2021) di Mapolrestabes Medan. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Personel Polrestabes Medan menggeledah sebuah rumah di Jalan Setia Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Baray pada Jumat (3/9/2021) yang lalu. Di rumah itu, polisi menangkap pasangan suami istri yang masih muda yang memproduksi pil campuran ekstasi dengan serbuk kopi sachet.

Saat konferensi pers pada Selasa (14/9/2021) siang, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di jalan tersebut.

Dari informasi itu, dilanjutkan dengan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan home industry pil campuran ekstasi dan serbuk kopi sachet. Di dalam rumah toko itu, polisi menemukan berbagai alat yang diduga digunakan untuk memmbuat pil. Rumah itu adalah milik pasangan suami istri berinisial J (30) dan MC (25).

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Barang bukti yang ditemukan di dalam rumah itu yakni satu bungkus plastik berisi 5,2 gram sabu-sabu, 214 butir ekstasi, 4 bungkus/sachet kopi, 1 bunngkus serbuk campur ekstasi yang belum dibuat pil, 208 batang lintingan rokok ganja, 1 bungkus serbuk daun ganja kering, 1.205 butir pil happy five, 168 butir pil Alprazolam dan alat-alat pembuatan pil, serta dua unit handphone.

Dijelaskannya, untuk membuat pil itu, kedua pelaku membeli pil ekstasi yang sudah tidak laku di tempat hiburan lalu diblendernya menjadi halus kemudian dicampur dengan serbuk kopi kemasan sachet. Selanjutnya, serbuk campuran ekstasi dan kopi itu dipres agar menjasi pil lagi.

“Ada satu pemasok (ekstasi) yang biasa antar ke rumahnya. (serbuk ekstasi itu) dicampur dengan kopi kemasan sachet dan dijual. Dan ini yang paling laku,” ujarnya.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Dalam menjalankan asksinya, pasangan suami (J) dan istri (MC) itu berbagi peran. MC membantu mengepak mem-pres ektasi yang dibuatnya. Mengantarnya ke tempat lain. Sedangkan J, membuat pil ekstasi bersama istrinya dan mengantar ke tempat hiburan atau ke rumah pemesan. Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatannya baru beberapa bulan.

Dari hasil penelusuran, kedua pelaku menggunakan lima rekeningm mulai dari rekening sendiri maupun keluarga dan rekening orangtua. “(Pelaku) menggunakan modus aplikasi jual beli online di internet. Jasa antar salah satu jual beli online,” katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. [KM-05]