Home Industry Ekstasi Campur Kopi Sudah Beroperasi 2 Tahun, Pelaku Bohongi Istri

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan pengungkapan kasus home industry pil ekstasi campur kopi dengan pelaku pasangan suami istri pada Selasa (14/9/2021) di Mapolrestabes Medan. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Tersangka J, pelaku pembuat pil campuran ekstasi dan kopi mengaku dirinya sudah menjalankan ‘home industry’ haram itu di rumahnya selama dua tahun. Awalnya dia mengaku baru beberapa bulan. J juga mengaku berbohong kepada istrinya, MC (25) tentang pekerjannya dan hanya menyuruhnya mengantarkan pesanan.

Pengakuan itu disampaikannya kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko ketika konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa (14/9/2021) siang. Pengakuan sudah dua tahun itu menurut Riko, berbeda dengan keterangan awalnya. Menurutnya, ada kemungkinan akan berubah lagi kemudian.

“(sudah) 2 tahun. Mungkin ada 10 – 15 juta. Itu yang pasti kan,” katanya.

Dijelaskannya J, dia mendapatkan ekstasi itu dari seseorang yang disebutnya sebagai atasan. J berkilah ketika ditanya keterlibatan istrinya. “Sebenarnya saya bukan melibatkan. Saya bohongi dia, untuk saya suruh-suruh. Awalnya dia tak tahu, tapi terakhir dia mencari tahu pak,” katanya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Sementara itu, MC, mengaku awalnya tidak tahu. Dia tak bersuara ketika ditanya kenapa tidak mengingatkan suaminya. Tersangka J lagi-lagi berkilah atas perbuatannya. “Hanya dijual hanya ke pasien yang pesan. Bukan ke kafe-kafe. Saya tak membuat narkoba. Saya tidak ada produksi. Saya cuma buat halus ekstasinya. saya masukkan ke kapsul. Segala merek. Dihancurkan (ekstasinya),” katanya.

Sebagaimana diketahui, pasangan suami istri itu ditangkap saat penggeledahan oleh personel Polrestabes Medan di rumahnya di Jalan Setia Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Barat Kota, Kecamatan Medan Barat pada Jumat (3/9/2021) siang.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Di rumah itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi 5,2 gram sabu-sabu, 214 butir ekstasi, 4 bungkus/sachet kopi, 1 bunngkus serbuk campur ekstasi yang belum dibuat pil, 208 batang lintingan rokok ganja, 1 bungkus serbuk daun ganja kering, 1.205 butir pil happy five, 168 butir pil Alprazolam dan alat-alat pembuatan pil, serta dua unit handphone.

Pelaku membeli ekstasi yang menurutnya sudah tidak laku di tempat hiburan dari seseorang yang mengantarnya ke rumah. Ekstasi itu lalu dihaluskan dengan blender lalu dicampur serbuk kopi kemudian dimasukkan ke dalam kapsu. Pil/kapsul ekstasi campur kopi itu dijualnya secar onnline. Untuk melancarkan transaksi, pelaku menggunakan lima rekening. [KM-05]