Begini Kronologi Lengkap Perampokan Dua Toko Emas di Pasar Simpang Limun

Rekaman CCTV memperlihatkan saat empat perampok dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Kamis (26/8/2021) menuju lokasi dan saat kabur.

MEDAN, KabarMedan.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata di dua toko emas di Pasar Simpang Limun Medan. Tersangka yang ditangkap sebanyak lima orang, di mana pelaku utama ditembak mati saat pra rekonstruksi di Batang Kuis. Pelaku memiliki riwayat kejahatan dan ditangkap di sejumlah tempat. Begitupun hasil rampokan belum sempat dijual. Janji Rp 100 juta berujung penjara.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Rabu (15/9/2021) sore. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan kasus tersebut didampingi sejumlah pejabat di Polda Sumut, Polrestabes Medan, Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin, dan juga keluarga korban. Kapolda menyebut perampokan itu direncanakan dengan baik oleh pelaku utama yang menjadi DPO di Polda Riau.

Perampoka itu sendiri terjadi sudah lebih dari dua pekan yang lalu, tepatnya Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F di Pasar Simpang Limun yang berada di Jalan Sisingamangaraja. Saat beraksi, para pelaku menggunakan senjata api laras panjang dan laras pendek yang semuanya merupakan rakitan. Pelaku mengancam dan memecahkan kaca etalase toko kemudian mengambil emas kemudian melarikan diri.

Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya menangkap lima orang pelaku, yakni Hendri Tampubolon (38) yang dari penyidikan diketahui sebagai otak perampokan. Hendri tercatat sudah melakukan perampokan tak cuma di Sumut, tetapi juga sampai ke Riau. Bahkan, Hendri menjadi DPO di Polda Riau. Warga Jalan Paluh Kemiri, Lubuk Paka, Deli Serdang tewas saat pra rekon di Batang Kuis.

Empat tersangka lainnya yakni PS (32), warga Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, FA (21), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas, PR alias Bejo (25), warga Jalan Bangun Sari, Kecamatan Medan Johor. Ketiga pelaku ini bersama Hendri merupakan pelaku perampokan di dua toko emas itu. Perkenalan PS, FA dan PR dengan Hendri dengan perantara D. Hendri pula lah yang mempersenjatai pelaku lainnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, bersama Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan lainnya menunjukkan barang bukti perampokan dua toko emas saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/9/2021).

Tewas saat pra rekonnstruksi
Panca menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap Hendri karena menyerang petugas dan hendak melarikan diri. “Dalam pelaksanaan pengungkapan ini. Tim harus laukan tindakan tegas terukut karena pada saat dilaksanakan rekonstruksi di Batang Kuis kepada Hendri, dia mencoba meyerang petugas dan mencoba melarikan diri. Maka dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku,” katanya.

Bermula dari penangkapan PS
Panca menambahkan, penangkapan Hendri dilakukan setelah pihaknya berhasil meringkus PS di sebuah rumah di Kota Medan. Pengejaran para pelaku, pihaknya menggunakan rekaman CCTV yang ada di sepanjang jalan di Kota Medan. Pelarian Hendri berakhir setelah polisi berhasil menemukannya bersembunyi di rumah orang tuanya di Dairi. Dari Dairi, pelaku kemudian dibawa ke Medan untuk pra rekonstruksi.

Begitu pun dengan barang bukti emas hasil rampokan, ditemukan di belakang rumahnya. Awalnya, Hendri menyimpan emas hasil rampokan itu di atas plavon. Oleh saudaranya, ditanam di belakang rumah dan akhirnya berhasil ditemukan tanpa ada satupun yang tercecer ataupu sempat terjual oleh pelaku.

Sita ratusan peluru
Selain barang bukti emas hasil rampokan, pihaknya juga menemukan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi yakni senjata api laras panjang dan senjata api laras pendek rakitan jenis revolver dan FN rakitan. Kemudian, 117 butir peluru ukuran 9 mm, 69 butir ukuran 7,62 mm, 11 butir peluru revolver ukuran 3,8 mm, Honda Beat pakaian pelaku dan termasuk rekaman CCTV.

Perencanaan matang
Menurut Panca, aksi perampokan ini direncanakan dengan baik. Dimulai saat Hendri bertemu dengan D, warga Jalan Menteng VII dan menanyakan adakah teman-temannya yang bisa diajak untuk berbuat kriminal. Beberapa hari kemudian, D mempertemukan FA (21), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas. Tersangka keempat PR alias Bejo (25), warga Jalan Bangun Sari, Kecamatan Medan Johor. Tiga pelaku yakni PS, FA dan dan PR alias Bejo dengan Hendri.

Selanjutnya, Hendri meminta ketiganya mengobservasi lapangan di Pasar Simpang Limun untuk mencari toko yang bisa dirampok. Ketiganya observasi lapangan sehari sebelum beraksi. Setelah itu, mereka melaporkannya kepada Hendri. Kemudian, Hendri memutuskan perampokan dilakukan keesokan harinya, Kamis (26/8/2021) siang. Observasi itu menurut Panca menunjukkan perampokan direncanakan dengan baik.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi
Empat pelak, PS, FA, PR dan D saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/9/2021) sore.

Selain itu, para pelaku juga melapisi tangannya dengan hansaplas agar tidak meninggalkan jejak sidik jari yang bisa dilihat polisi. Begitupun kendaraan yang digunakan Hendri adalah hasil pencurian dengan kekerasan di Rokan Hulu lalu dibawa ke Medan. Kendaraan satu lagi juga hasil kejahatan para tersangka pada tanggal 20 Agustus di daerah Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Pihaknya membentuk tim untuk mengejar dan mengungkap. Dia juga mengetahi ada isu yang berkembang, bahwa sangat dimungkinkan pelaku adalah orang-orang yang berpengalaman dan cenderung mengarah pada satu institusi termasuk anggotanya. Dia bersama dengan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin tegas untuk mengungkap agar tidak menjadi bola liar dan dibuat isu yang tidak benar.

Kumpulkan CCTV di sepanjang jalan
Pengungkapan ini menurutnya tidak lepas dari dukungan rekaman CCTV baik dari Pemko Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, maupun Polda Sumut. CCTV menjadi bukti tak terbantahkan. “Itu CCTV kita kumpulkan dari seluruh jalan di Kota Medan, sehingga bisa disimpulkan tersangka di mana larinya, di mana mereka bagi atau serahkan hasil kejahatan itu lalu berpencar,” katanya.

Dari CCTV, diketahui para pelaku berangkat dari rumah D menggunakan dua sepeda motor. Para pelaku mmbawa senjata api yang dibagikan Hendri berupa senjata laras pendek jenis pistol. Senjata api jenis revolver tidak digunakan. Hendri menggunakan senjata laras panjang. Terlihat di CCTV, dari rumah D kemudian di Jalan Menteng melewati Jalan Seksama, Jalan Afnawi Harahap kemudian menuju Pasar Simpang Limun.

Keempat pelaku berjalan menuju toko emas sebagaimana yang diobservasi sehari sebelumnya. Hndri membawa senjata laras panjang dan PS memegang senjata pistol rakitan. Terlihat dari rekaman CCTV di toko sebelah toko emas, keempat pelaku berjalan. Menurutnya, kassus ini juga menjadi pelajaran kepada seluruh pemilik toko emas, untuk memasang CCTV karena keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, TNI/Polri, tetapi juga pada masing-masing individu.

Para pelaku sempat ragu untuk beraksi karena melihat seseorang berkaos cokelat. Mereka menyangka sekuriti pasar Simpang Limun sebagai anggota polisi sehingga membatalkan dan terus berjalan memutari lokasi sambil membahas siapa orang yang disangkanya polisi. Kemudian, diputuskan untuk beraksi dengan didahului mengancam orang yang tadinya diduga aparat keamanan oleh Hendri.

Saat itu, Hendri menodong sekuriti pasar tersebut dan tersangka PS memecahkan kaca etalase toko emas Aulia Chan. Ketika itu korban usai sholat dan hendak keluar. FA loncat ke Toko Emas Masrul F dan mengambil emas. PS dan FA mengancam korban dan memerintahkan agar tiarap. FA juga sempat membuka brangkas di Toko Emas Masrul, mengambil emas lalu lompat keluar meninggalkan toko emas tersebut.

Saat berjalan ke tempat parkiran, para pelaku mengeluarkan tembakan dan mengingatkan agar tidak ada satupun pengunjung yang mendekat. Saat mau mengambil sepeda motornya, mereka dihalangi penjaga parkir berinisial YAS “Hendrik yang menmebak korban dan mengenai bagian bawah telinganya. Leher, di bawah telinga.

Setelah mengambil sepeda motornya, para pelaku berboncengan melarikan diri. Dari CCTV yang ada di sepanjang jalan polisi melihat para pelaku bergerak ke arah Balai Desa di Jalan Batang Kuis. Lokasi itu berupa tanah kosong yang menjadi tempat biasa Hendri memancing. Di lokasi itu juga para tersangka mengganti baju dan melepas topinya, menyerahkan hasil kejahatan kepada Hendri dan berpencar. Hendri seorang diri, dan lainnya bertiga.

Dari rekaman CCTV itu polisi mendapatkan indentitas pelaku dan menangkapnya satu persatu. Awalnya menangkap PS di Medan. Selanjutnya menangkap Hendri di rumah orangtuanya di Dairi. FA diamankan Bejo di Rokan Hulu. PR di Medan dan D di perbatasan Kisaran – Labuhan Batu Utara.

Tak melibatkan TNI-Polri
Panca menegaskan, meskipun perampokan itu dilakukan dengan perencanaan dan persiapan matang, dan terlihat pelaku berpengalaman serta terlatih, serta ada isu yang berkembang cenderung mengarah pada institusi termasuk kepolisian, tidak ada anggota TNI-Polri yang terlibat.

“Itu CCTV kita kumpulkan dari seluruh jalan di Kota Medan sehingga bisa disimpulkan tersangka di mana larinya, di mana mereka bagi atau serahkan hasil kejahatan itu lalu berpencar,” katanya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Polisi memiliki bukti tak terbantahkan CCTV keberangkatan para pelaku dari rumah D menggunakan dua sepeda motor melintas di Jalan Menteng melewati Jalan Seksama, Jalan Afnawi Harahap hingga Pasar Tradisional Simpang Limun. Rekaman CCTV juga merekam aktifitas pelaku saat tiba di parkiran, kemudian PR dan Hendri berjalan di depan dan FA dan PS di belakangnya.

Dua orang polisi memperhatikan layar tivi besar yang menayangkan video peoses perampokan dua toko emas di Pasar Simpang Limun pada Kamis (26/9/2021).

Begitu juga saat berjalan menuju toko sasaran dan sempat batal karena ada orang berkaos cokelat yang dicurigai sebagai polisi kemudian memutar balik dan beraksi dan melarikan diri. Bahkan, lanjut Panca, pihaknya juga menemukan rekaman CCTV saat salah satu pelaku membeli hansaplas di toko Indomaret di suatu tempat hingga bekas sobekan kertas hansaplas yang digunakan pelaku melapisi tangannya di rumah D.

“Kasus ini lengkap, pelakunya, kita bisa yakinkan dan buktikan baahwa pelaku tidak libatkan anggota TNI atau Polri,” katanya.

Panca melanjutkan, dari hasil penyelidikan, mereka melakukan hanya dalam waktu 3 menit. Dari jalan sampai pergi 8 menit. Waktu melakukan kekerasan dan pengancaman sampai mengambil 3 menit. “Kita lihat ini orang-orang yang terlatih. Dari hasil keterangan, bahwa memang sebelumnya mereka latihan singkat. Tingginya meja dipelajari, setinggi pinggang, dilatih. Juga menyiapkan hansaplas,” ujarnya.

Diberi Rp 4 juta dan dijanjikan Rp 100 juta
Tiga tersangka kasus perampokan, yakni PS, FA dan PR usai menyerahkan hasil rampokan emas kepada Hendri di Batang Kuis, diberi uang Rp 4 juta per orang. Mereka mengaku dijanjikan uang Rp 100 juta rupiah jika hasil rampokan berhasil dijual. “Saya dijanjikan akan dikasih Rp 100 juta nantinya pak,” ujar PR.

FA mengaku saat itu, dia dan dua temannya baru diberi Rp 4 juta. Uang Rp 100 juta akan diberikan setelah hasil rampokan dijual. Terungkap juga saat diwawancarai Panca, para pelaku memiliki riwayat kejahatan mulai pencurian dengan kekerasan hingga penggelapan handpone. PS mengaku, pernah mencuri sepeda motor di kawasan Adolina, Tanjung Morawa. Dia juga pernah masuk penjara di Lapas Tanjung Gusta, akibat kasus pencurian dengan hukuman 2 tahun namun dijalani 1 tahun 15 hari.

“Yang pertama kasus 303, judi jackpot. Yang kedua 365, 2 kali. Tiga kali saya pak,” katanya.

Sementara FA, mengaku pernah melakukan kejahatan tapi belum pernah masuk penjara. Dia selama ini bekerja. Kepada Panca dia menjawab alasannya mau ikut terlibat dalam aksi perampokan toko emas. “Karena duit lah pak. Katanya Rp 100 juta. Karena emas sudah dikumpuli, satu tas semua, terus dibagi lah duit uang Rp 4 juta per orang. Terus dibilang pokoknya kelen (kalian) harus percaya sama abang. Kalo emas ini nanti abang yang jual. Nomor kalian tetap aktif, tunggu kabar abang selanjutnya,” katanya.

Tersangka PR juga pun mengaku sudah pernah beberapa kali masuk penjara di Tanjung Gusta selama 1 tahun 6 bulan karena menggelapkan handphone dan 3 tahun 6 bulan karena menggelapkan sepeda motor.

Kesaksian D
Tersangka D mengaku tidak tahu aksi para pelaku adalah merampok toko emas. Dia juga mengaku kenal dengan Hendri sejak masih SD di mana Hendri lahir dan besar di Jalan Menteng VII tapi pernah tidak terlihat sekitar 10 tahunan kemudian tiba-tiba muncul dan bertanya sesuatu kepadanya.

“Dek, ada gak kawan-kawanmu yang pemain kriminal, gak ada dia bilang toko emas. Gak ada kasih tau kriminal apa. Gak ada dikasih apa-apa, hanyua dijanjiin pokoknya Abang kasih lah kalo udah jumpa,” kataya.

Alasan D mempertemukan FA, PR dan PS kepada Hendri karena ketiganya pernah berpesan kepadanya. “Mereka bilang gini pak, kalo ada teman yang ngajak kriminal-kriminal. Itu mereka bertiga yang bilang. Kami ketemu di rutan. Waktu 2020. Kenalnya sama PS dan FA,” ujarnya.

Total emas yang dilarikan
Dijelaskannya, dari hasil penghitungan, total emas yang dilarikan para pelaku sebanyak 6,8 kg emas dari Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F. “Setara dengan Rp 6,5 miliar. Kalau di-kurs-kan dengan harga emas. Tidak ada yang hilang karena sudah ditunjukkan sama korban,” katanya. [KM-05]