
MEDAN, KabarMedan.com | Sesosok mayat anak perempuan ditemukan sudah dalam kondisi membusuk di kebun di Dusun V, Desa Sitolubanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias pada Senin (13/9/2021). Pelaku pembunuhan akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik Polres Nias.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (16/9/2021), Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan menjelaskan, pelaku berinisial EH menyerahkan diri pada Selasa (14/9/2021). Pihaknya telah menetapkannya sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Nias.
Dikatakannya, pembunuhan itu terjadi pada Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku saat itu baru pulang dari kebun karet mengendarai sepeda motornya. Saat mau sampai di rumahnya, EH berhenti karena korban berjalan di tengah jalan menghalang-halangi.
EH sempat menegur dan berkata kepada Korban namun korban membalas kata-kata EH dengan memaki. Mendengar makian tersebut EH emosi langsung turun dari sepeda motornya lalu masuk ke dalam rumahnya mengambil senjata tajam kemudian mengejar korban.
Pelaku menjambak rambut korban dari arah belakang dengan tangan sebelah kiri, mejatuhkan dan menekan muka korban ke tanah lalu melukai leher sebelah kanan korban. Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, EH memasukkan mayat korban ke dalam karung dan meletakkannya parit, 50 meter dari tempat korban dibunuh ditutupi dengan rumput dan daun pisang.
“Korban FW yang tinggal bersama kakek dan neneknya karena kedua orang tuanya telah berangkat ke Kerinci, Jambi untuk bekerja,” katanya.
Korban tidak pulang ke rumah sejak Jum’at (10/9/2021) sehingga dilakukan pencarian dengan warga sekitar dan baru ditemukan pada hari Senin (13/9/2021) dan sudah mengeluarkan aroma tidak sedap. Dikatakannya, pihaknya mendatangkan Tim Forensik dari Medan untuk melakukan otopsi karena kondisi tubuh korban saat ditemukan sudah membusuk.
“Tim sedang bekerja sekarang ini di RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli. Kita masih menunggu hasilnya. Motif pembunuhan itu karena emosi terhadap korban yang memaki-maki pelaku dengan perkataan kotor,” katanya.
EH dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Jo UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 338 dari KKUHPidana dengan hukuman 15 tahun penjara. [KM-05]













