Nekat Jadi Bandar Narkoba, Seorang Buruh Nelayan Ditangkap Polres Tanjung Balai

Buruh nelayan, AL (39) nekat jadi bandar narkoba jenis sabu-sabu. Polisi menyita 1,17 kg dari dalam penyergapan dan penggeledahan di rumahnya pada Kamis (7/10/2021) malam di Tanjung Balai. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Nekat menjadi bandar sabu-sabu, seorang buruh nelayan akhirnya ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai pada Kamis (7/10/2021) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,17 kg yang disimpannya di dalam kamarnya.

Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial AL (39) itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan seringnya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Dusun 2, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Pada Kamis (7/10/2021) pihaknya melakukan penyelidikan dan pada malam hari di lokasi tersebut dan menemukan ada seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan penyergapan, pria itu tak berkutik dan saat diperiksa, diketahui membawa sabu-sabu di kantong celana sebelah kirinya sebanyak 40,05 gram yang dibungkus plastik klip transparan.

Dari situ, pihaknya melakukan pengembangan ke rumahnya. Dijelaskannya, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi ikut turun langsung melakukan pengungkapan kasus tersebut ke rumah AL. “Pak Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi turun ke rumah AL di Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai. Ditemukan sabu-sabu di kamarnya seberat 1,13 kg,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Pelaku tak bisa mengelak dan mengakui barang bukti sabu-sabu itu adalah miliknya. Dari pengungkapan itu, pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,17 kg. “Terhadap tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU no.35 thn 2009 tentang Narkotila dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya. [KM-05]